Perlunya Libatkan Pelaku juga Korban untuk Atasi Perundungan

Perlunya Libatkan Pelaku serta Korban untuk Atasi Perundungan

Lingkar Post Jakarta – Spesialis kejiwaan ahli konsultasi anak kemudian remaja di dalam Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta, Dian Widiastuti Vietara, menyatakan untuk mengatasi tindakan hukum perundungan tak hanya saja lewat evaluasi terhadap pelaku tapi juga kondisi korban.

“Kita harus dapat mengevaluasi persoalan hukum bullying dari dua sisi persepsi yang digunakan berbeda, dari sisi pelaku kemudian korban,” katanya di diskusi “Katakan Tidak Pada Bullying” di tempat Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Dian, ada kemungkinan besar korban perundungan sedang mengalami hambatan internal di dalam lingkungan keluarga yang membuatnya rentan menjadi sasaran bullying dalam lingkungan sekitar.

Baca Juga  Selvi Ananda Tertunduk di dalam Belakang Gibran Rakabuming, Pakar Ekspresi

“Korban pun kadang-kadang punya hambatan internal yang digunakan tak bisa saja dipahami serta belum diselesaikan sehingga ia tampaknya menjadi korban berkali-kali,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pelaku bullying juga bukan tertutup kemungkinan memiliki hambatan internal yang digunakan belum terpecahkan. Kondisi ini kemungkinan memproduksi merekan melampiaskan tindakan perundungan terhadap orang lain sebagai cara mengekspresikan atau menyelesaikan permasalahan yang tersebut dihadapi.

“Jadi dua-duanya harus dilaksanakan evaluasi, pelaku serta korban,” saran alumni spesialisasi kejiwaan dari Universitas Indonesia itu.

Kontribusi keluarga
Dian menjelaskan orang tua di dalam lingkungan keluarga miliki partisipasi besar pada mengurangi tindakan hukum perundungan terhadap anak-anak. Menurutnya, orang tua harus bergerak berinteraksi juga memberikan pemahaman yang mana baik tentang empati dan juga penghargaan terhadap individu lain untuk anak-anak. Hal ini akan membantu anak memahami pentingnya menghargai perbedaan lalu mempunyai sikap toleransi terhadap orang lain dan juga menimbulkan lebih tinggi peka terhadap perilaku-perilaku yang mana dapat menjadi awal terjadinya perundungan.

Baca Juga  LPDP Salurkan Beasiswa kemudian Pendanaan Penelitian Ciptakan SDM Unggul

Dian juga menekankan pentingnya orang tua sebagai teladan yang baik pada sikap kemudian perilaku sekaligus memberikan dukungan emosional terhadap anak untuk memulai pembangunan kepercayaan diri yang mana kuat.

“Anak-anak ini belum dewasa sehingga masih belum mengerti apa yang dimaksud ia harus lakukan sehingga orang tua wajib membekali anak-anaknya untuk mengatasi tekanan emosional,” katanya.

Baca Juga  Daftar 10 Timnas yang mana Melewati 16 Besar Piala Global U-17 2023

Dian mengumumkan tindakan hukum perundungan terhadap anak dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yakni konvensional lalu siber. Ia menjelaskan perundungan konvensional mencakup perilaku kekerasan fisik secara berulang-ulang, seperti pemukulan serta terkadang bentuk-bentuk verbal yang tersebut merendahkan, mencemooh, atau menghina korban perundungan. Perundungan siber adalah perilaku intimidasi, penghinaan, atau pelecehan yang tersebut terjadi di tempat lingkungan digital atau dunia maya.

Check Also

4 Tips Supaya Bunga Desember Tumbuh Subur

4 Tips Supaya Bunga Desember Tumbuh Subur

Lingkar Post – Jakarta – Sejumlah jenis bunga tiada mekar sembarang waktu. Yang menimbulkan bunga …