Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menegaskan Ibu Perkotaan Negara masih dalam DKI Jakarta apabila menang Pemilihan Umum 2024. PKS sejak awal menolak pengesahan RUU Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) menjadi undang-undang.
“Salah satu ide gagasan ataupun kampanye kinerja PKS adalah PKS akan menyatakan apabila PKS menang ibu kota negara tetap memperlihatkan Jakarta,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman pada paparannya dalam Hotel Bumiwiyata, Depok, Akhir Pekan lalu (26/11/2023).
“Ini sekalipun secara warning agak panjang, tetapi substansinya straight forward orang bukan perlu menafsirkan apapun. Dengan kalimat ini, artinya ibu kota negara tak pindah ke Nusantara, tetap saja di tempat Jakarta,” tegasnya.
Pernyataan PKS dengan segera direspons Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo. Mengutip detik.com, Ganjar menyatakan pemindahan ibu kota ke IKN sudah ada diputuskan dan juga disahkan oleh undang-undang sehingga wajib dilaksanakan.
![]() Presiden Joko Widodo mengunjungi lokasi pembangunan kantor presiden di dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Hari Jumat (22/9/2023). (Tangkapan Layar x/@Jokowi) |
“Seluruh peraturan undang-undang yang dimaksud telah diketok apalagi sudah ada jadi undang-undang ya wajib seluruh pejabat untuk melaksanakan,” ucap Ganjar dalam Grand Sahid, Ibukota Pusat, Awal Minggu (27/11/2023).
Ganjar pun sekali lagi menegaskan langkah undang-undang harus dilaksanakan.
“Seluruh undang-undang yang digunakan telah diketok harus dilaksanakan siapapun buat yang digunakan memilih,” tegasnya.
Sedangkan Calon Wakil Presiden dari pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar tentang hal tersebut. Gibran bilang masukan dari PKS akan beliau tampung.
“Itu gak usah dikomentarilah ya. Semua masukan itu kita tampung, kita terima ya monggo silakan,” ucap Gibran di dalam Fanta HQ, Jakarta.
Artikel Selanjutnya Tawa Pecah-Acungan Jempol pada Pertemuan Anies & Salim Segaf