Sebut Polisi tak netral, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro

Sebut Polisi tak netral, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro

menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang tersebut mana juga dikenal sebagai presenter juga wartawan ini tidaklah berbasis data

lingkarpost.com Jakarta –

Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya akibat pernyataannya yang digunakan mana menyebut Kepolisian bukan netral pada pilpres 2024.

 

"Terkait pernyataannya yang digunakan dimaksud menyebut ada teman dari Kepolisian yang tersebut hal itu merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden kemudian calon duta presiden yaitu Prabowo Gibran," kata juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin saat ditemui pada Polda Metro Jaya, Senin.

 

Fikri juga menganggap pernyataan Aiman Witjaksono yang mana hal tersebut juga dikenal sebagai presenter lalu wartawan ini bukan berbasis data yang dimaksud konkret serta valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

 

"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian lalu dugaan hoaks," ucapnya.

 

Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim rakyat juga turut dirugikan.

 

"Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita miliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, kemudian juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks lalu penyebaran kebencian," katanya.

 

Fikri juga membawa sebagian barang bukti terkait laporan tersebut. Salah satunya yakni diska lepas yang dimaksud mana berisi video rekaman Aiman yang digunakan dimaksud mengatakan aparat kepolisian tidaklah netral pada dalam pemilihan umum 2024 lewat akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono.

 

Laporan Fikri sendiri mempunyai nomor registrasi STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga  Kriminal kemarin, WNA ditangkap hingga larangan sebar foto

Fikri melaporkan Aiman dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga  Forkopimko Jakpus mendeklarasikan pemilihan raya Damai 2024

 

Sementara itu Aiman Witjaksono mengaku belum tahu permasalahan pelaporan dirinya dan juga juga semua yang tersebut mana dia sampaikan di area dalam video hal hal itu sesuai fakta.

 

"Saya belum tahu mengenai laporan itu terus terang, semua yang dimaksud mana saya sampaikan kemarin adalah apa yang dimaksud mana saya alami, atau itu adalah fakta yang dimaksud mana saya sampaikan, " ucapnya saat dihubungi, Senin.

 

Aiman juga menjelaskan akan mengikuti kemudian menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dijalankan pemeriksaan pada Polda Metro Jaya.

 

"Sebagai warga negara yang mana baik harus menjalani semua yang dimaksud diatur dalam undang-undang, " ucapnya.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …