Status Ibu Pusat Perkotaan Ibukota Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden

Status Ibu Pusat Kota Ibukota Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden

Lingkar Post

Jakarta-Rapat Paripurna DPR telah lama menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus DKI Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU itu disebutkan bahwa Gubernur lalu Wakil Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Draf RUU yang tersebut dimaksud merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Ibukota yang tersebut dijalankan Badan Legislasi DPR lalu diselenggarakan Mulai Pekan (4/12/2023).

Baca Juga  Ditjen Hubdat Berkomitmen Wujudkan Libur Nataru Berkeselamatan

Dalam RUU yang dimaksud disebutkan bahwa Gubernur kemudian Wakil Gubernur ditunjuk juga diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Ibukota Indonesia yang tersebut mengatur tentang penunjukkan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Baca Juga  negara Israel Sudah Kalah Perang di area Sini, Hal ini Buktinya

Gubernur kemudian Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia dipimpin oleh Gubernur serta dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan juga Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan juga diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur kemudian Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan serta sesudahnya dapat ditunjuk lalu diangkat kembali pada jabatan yang dimaksud sejenis hanya sekali untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga  Pengamat apresiasi Heru beri prospek ke ASN untuk meniti karir dalam IKN

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, lalu pemberhentian Gubernur lalu Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Artikel Selanjutnya Kok Bisa Ada Maladministrasi Tanah IKN? Ombudsman Bilang Hal ini

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …