UMP DKI Ibukota Indonesia 2024 Diumumkan Hari Ini, Pemerintah, Pengusaha juga juga Pekerja Beda Pendapat

UMP DKI Ibukota Indonesia 2024 Diumumkan Hari Ini, Pemerintah, Pengusaha dan juga Pekerja Beda Pendapat

Lingkar Post – Pemprov DKI Ibukota segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Ibukota Indonesia tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023),

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa penetapan UMP tahun depan akan sesuai dengan Peraturan otoritas (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

Ia menambahkan, rekomendasi UMP sudah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan juga Tenaga (Disnakertrans). Pemprov DKI DKI Jakarta merujuk pada PP 51/2023 sebagai pedoman di penetapan UMP, yang mana menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP yang disebutkan menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, alfa, dan juga upah minimum berjalan.

Baca Juga  Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Realisasi Anggaran Kementerian PUPR TA 2023 Capai 57,5% Untuk Oktober

“Mengacu ke PP 51 2023,” kata Heru Budi menjelaskan kenaikan UMP DKI Ibukota pada Mulai Pekan (20/11/2023) lalu.

UMP DKI tahun lalu Rp4.901.798. Kemudian, untuk UMP DKI Ibukota pada tahun 2024 diusulkan Rp5.067.381, dengan pertimbangan pertumbuhan perekonomian daerah. 

Berbeda dengan pemerintah, pihak pengusaha perusahaan mengusulkan UMP DKI Ibukota 2024 sebesar RpRp5.043.068. Sedangkan kalangan pekerja mengusulkan nominal Rp5.637.068.

Baca Juga  Pengusaha Usulkan UMP DKI 2024 Jadi Rp5 Juta, Buruh Minta Naik ke Rp5,6 Juta, Apa Keputusan Heru Budi?

Sebagai informasi, PP yang dimaksud mengatur upah melalui formula perkembangan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.

Sedangkan, upah minimum yang mana belum melebihi ambang batas menghadapi atau bawah akan menyesuaikan naiknya harga dengan formula sektor ekonomi x alfa.

Ada perbedaan pendapat di sidang pembahasan kenaikan upah antara pihak pengusaha, yang digunakan merekomendasikan kenaikan sesuai PP 51/2023, lalu serikat pekerja, yang tersebut mengusulkan kenaikan sebesar 15%.

Baca Juga  Heru Budi Sebut Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Rekomendasi Pemprov, Berapa Besarannya?

Namun menurut Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh, Dedi Hartono, PP No. 51 justru merugikan pekerja, dengan diskon pertumbuhan ekonomi sebesar 10-30%. Besaran UMP DKI 2024 akan disahkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melalui kebijakan gubernur.

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …