lingkarpost.com – Jakarta- Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023). Di sisi lain pekerja atau buruh menuntut kenaikan UMP 2024 bisa jadi jadi naik 15%.
Seperti apa analisis editorial CNBC Indonesia terkait penetapan UMP di area area tengah aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 sebagai dasar hukum penetapan UMP lalu UMK 2024.
Selengkapnya simak ulasan Anneke Wijaya juga Bramudya Prabowo dengan Editors CNBC Indonesia, Wiji Nurhidayat serta Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/11/2023)