Wafat Tanpa Anak Kayak Kiki Fatmala, Ahli Warisnya Siapa?

Wafat Tanpa Anak Kayak Kiki Fatmala, Ahli Warisnya Siapa?

Lingkar Post

  • Memahami unsur lalu tata cara pewarisan
  • Siapa sekadar keluarga yang berhak terima warisan?
    • Golongan I
    • Golongan II
    • Golongan III
    • Golongan IV
  • Legitime portie

Jakarta – Kabar mengenai kepergian Kiki Fatmala masih cukup sibuk diperbincangkan. Seperti diketahui bahwa Kiki yang dimaksud meninggal dunia di dalam usia 56 tahun tidaklah memiliki anak kandung. Meski demikian, Kiki memproduksi surat wasiat untuk keluarganya.

“Sempat tuh dua hari kami nangis, mata kita sampai bengkak. Terus beliau (suami) bilang, ‘Kamu harus pikirin juga untuk bikin surat wasiat,'” kata Kiki ketika menjadi tamu inisiatif FYP Trans7 pada November 2022.

Sejatinya, surat wasiat bisa jadi menjadi salah satu alat untuk memperlancar proses distribusi kekayaan dan juga menghindari konflik pembagian harta waris.

Baca Juga  Analis: Ketahanan rupiah terjaga didukung instrumen BI pro-market

Ketika seseorang wafat tanpa anak kandung, apakah artinya seluruh harta itu akan jatuh ke pasangan yang mana masih hidup? Berikut penjelasannya.

Memahami unsur juga tata cara pewarisan

Ada tiga unsur pada pewarisan di area hukum waris perdata. Tiga unsur yang dimaksud adalah, pewaris, adanya harta warisan, kemudian adanya ahli waris. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa proses waris baru dapat dijalankan apabila terjadi kematian.

Hukum waris perdata mengenal dua jalur yang mana dapat digunakan ahli waris untuk mendapat warisan secara adil.

Pertama adalah absentantio, yang tersebut di hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang mana berhak menerima warisan, juga yang mana kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.

Siapa sekadar keluarga yang tersebut berhak terima warisan?

Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur sedemikian rupa serta dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.

Baca Juga  Sebelum Wafat, Kiki Fatmala Bikin Wasiat Meski Tak Ada Anak

Golongan I

Keluarga yang digunakan ada pada garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang mana hidup lebih banyak lama, kemudian anak-anak yang digunakan ditinggalkan (Pasal 852).

Golongan II

Keluarga yang tersebut berada di garis lurus ke atas, seperti orangtua juga saudara kandung (Pasal 854).

Golongan III

Kakek, nenek, lalu saudara pada garis keturunan lurus ke menghadapi (Pasal 853).

Golongan IV

Anggota keluarga yang mana berada pada garis ke samping lalu keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, maksimal derajat ke enam (Pasal 861).

Meski adanya golongan-golongan pewaris, tiada semerta-merta seseorang yang mana berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.

Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak ada berhak menghadapi harta waris, begitu pun seterusnya.

Legitime portie

Legitime portie diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang mana harus diberikan ke ahli waris garis lurus.

Baca Juga  Kanker Paru Stadium 4 Sebabkan Kiki Fatmala Meninggal, Memang Penyakitnya Semematikan Itu?

Intinya, pewaris bisa saja semata menghasilkan surat wasiat untuk membagi hartanya atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah keseluruhan yang tersebut dibagi tiada boleh melanggar hak mutlak ahli waris.

Adapun bagian mutlak untuk ahli waris pada garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:

– Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka beliau berhak ½ dari total harta waris.

– Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ⅔ dari total harta waris.

– Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾

Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.

Artikel Selanjutnya 3 Cara Bagi Harta ke Anak Biar Gak Saling Rebutan

Check Also

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Lingkar Post – Ibukota – Rupiah pada akhir perdagangan hari Hari Hari Jumat melemah tipis …