Warga diminta waspadai penipu bermodus surat DPO palsu

Warga diminta waspadai penipu bermodus surat DPO palsu

Mohon warga waspada.

lingkarpost.com Jakarta – Polisi memohonkan warga untuk mewaspadai pembohongan dengan modus menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) atau laporan polisi (LP) palsu.

"Mohon warga waspada. Pelaku pakai surat DPO (daftar pencarian orang) palsu untuk menakut-nakuti korban serta menawarkan jasa menghapus itu dari database kepolisian," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi dalam tempat Jakarta , Rabu.

Sebelumnya, tersangka pelaku penggelapan berinisial NU alias NUR (30) ditangkap polisi pada 3 November 2023 sekitar jam 15.00 WIB dalam Jalan Sawah Lio II Dalam, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.

Ia ditangkap dikarenakan menggunakan identitas media sosial korban untuk menimbulkan surat daftar pencarian orang (DPO) palsu di area tempat Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Polda Metro Jaya-KPK setuju tiada lakukan supervisi pada kasus SYL

Oleh akibat itu, ia mengimbau rakyat untuk segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi penggelapan semacam itu.

"Sebenarnya gampang sekali, tinggal ke kantor kepolisian terdekat atau telpon ke 110 untuk menanyakan kenapa saya ini kok tiba-tiba jadi DPO," kata Putra.

Modus pelaku, kata Putra, mengambil identitas korban dari WA, Facebook kemudian beberapa media sosial lain dari korban.

"Surat DPO itu  cuma butuh nama lengkap, alamat lalu juga tempat tanggal lahir. Nah, lantaran pelaku sudah kenal korbannya, jadi dia tahu alamatnya. Terus foto korban diambil dari foto profil WA, tempat juga tanggal lahir dari Facebook," ujar Putra.

Baca Juga  Warga usia 50 tahun ke melawan harus lengkapi dosis vaksin Pandemi

Data-data tersebut, kata Putra, dikelola pelaku untuk menciptakan surat DPO palsu lalu kemudian menodong lalu menakuti korban, bahkan sampai ke keluarga korban.

Sebelumnya, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB dengan menimbulkan dokumen terdiri dari lembar DPO juga laporan polisi (LP) palsu.

"(Dokumen tersebut) diedit sesuai kehendaknya (pelaku) dengan format yang dimaksud didapatkan dari google seperti kop surat, logo 'Tribata' lalu memasukkan nama target di tempat area dalam DPO serta juga laporan polisi (LP) yang tersebut dimaksud pelaku buat," kata Putra. 

Baca Juga  KPU Jakpus rekrut ribuan petugas KPPS mulai 11 Desember 2023

"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang tersebut dibuat pelaku lalu disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, belaka dua korban yang mana memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 jt juga Rp500 ribu," kata Putra.

Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal 372 kemudian 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …