Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Polisi menetapkan sopir kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja yang mana yang dimaksud kecelakaan pada jalan layang (flyover) Yos Sudarso berinisial AH (44) sebagai terperiksa sebab mengemudi secara ugal-ugalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Ibukota Indonesia Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan pelaku AH terbukti menghadirkan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga terjadi kecelakaan yang digunakan menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
"Dari hasil pemeriksaan saksi lalu juga olah tempat kejadian perkara, bahwa ini human error atau kesalahan manusia. Kami pun meningkatkan ini ke penyidikan," ujar Edy kepada wartawan dalam di DKI Ibukota Indonesia Utara, Senin.
Edy menambahkan penetapan pengemudi kendaraan operasional Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA berdasarkan alat bukti yang digunakan mana sah, bahwa yang digunakan mana bersangkutan disangkakan pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.
AH mengemudikan kendaraan yang yang dimaksud semula berada di lajur kiri, kemudian beliau menyalip pindah ke lajur kanan. Di ketika pada lajur kanan, beliau berbalik lagi ke lajur kiri, tanpa mengawasi bahwa masih ada kendaraan roda dua pada lajur kiri sehingga terperiksa panik
AH kemudian banting stir, kendaraan oleng, juga menabrak pembatas jalan. Sehingga menabrak kendaraan yang mana dimaksud di tempat area depannya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, Edy menegaskan kendaraan yang tersebut dimaksud dikemudikan AH tak di tempat kecepatan tinggi.
"Saya kira enggak kencang, dikarenakan kan berpenumpang," kata dia.
Edy menyampaikan kecelakaan lalu lintas pada Hari hari terakhir pekan (24/11) sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat yang mana melibatkan kendaraan dinas Satpol PP dengan dua unit kendaraan roda dua.
Dari kecelakaan yang digunakan disebutkan mengakibatkan korban meninggal dunia dalam pada tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak satu orang pengemudi kendaraan beroda dua gowes motor berinisial T (47), kemudian meninggal dunia pada Rumah Sakit sebanyak satu orang, yang mana diketahui juga merupakan anggota Satpol PP berinisial BK (50).
"Total dua meninggal dunia juga juga lima orang korban lainnya luka-luka. Betul, jadi yang digunakan dimaksud sempat dirawat di dalam pada RS Koja terus kemudian meninggal dunia merupakan penumpang kemudian anggota Satpol PP," kata Edy.
Dalam pemeriksaan persoalan hukum ini, Edy mengatakan telah terjadi memeriksa empat orang saksi. Adapun barang bukti yang dimaksud dimaksud diamankan antara lain kendaraan roda empat, kemudian dua unit kendaraan roda dua yang yang disebutkan terlibat kecelakaan.