Lingkar Post – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG memberhentikan direksi cucu usahanya, PT Bima Sepaja Abadi (BSA), pasca adanya temuan fraud dari BPK.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, pihaknya telah dilakukan mengambil langkah yang dimaksud pasca BPK menemukan indikasi fraud di area cucu perusahaan pada periode 2018-2019.
“SIG menghormati lalu membantu tugas dan juga proses yang mana dijalankan BPK, dan juga menjadikan ini sebagai unsur evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence lalu tata kelola demi kemajuan perusahaan,” ujar Vita melalui keterangan persnya dikutipkan Hari Sabtu (9/12/2023).
Dia menegaskan perusahaan sudah pernah melakukan audit investigasi, juga proses hukum untuk menindak lanjuti persoalan hukum yang sudah pernah dijalankan sejak akhir 2019 tersebut.
Selain melakukan audit, emiten pelat merah ini juga telah lama memeriksa jajaran manajemen entitas terkait. Bahkan, memberikan sanksi terdiri dari pemberhentian dari jabatan.
Kendati begitu, proses hukum masih berlanjut serta SIG terus melakukan pendampingan juga pengawasan terhadap penyelesaian perkara tersebut. Vita mengatakan, SIG menyokong anak perniagaan untuk menjamin integritas juga akuntabilitas pada setiap aktivitas perniagaan seluruh entitas di dalam pada grup.