lingkarpost.com Cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau nomor induk kependudukan sebenarnya dapat dengan mudah dilakukan. Namun demikian, sepertinya masih banyak yang mana belum paham bila hal ini sebenarnya dapat dilakukan.
Sebenarnya ada beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan di tempat Jakarta tanpa menggunakan NIK, sehingga Anda dapat meyakinkan bila informasi kendaraan sebenarnya sudah terdaftar secara legal atau terhindar dari denda.
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan tanpa NIK, Selasa (14/11/2023):
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi
Selain menggunakan website untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga bisa jadi memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor lalu Pajak DKI Jakarta. Caranya silahkan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
Kemudian buatlah akun menggunakan akun Google, berikutnya masukkan nomor kendaraan yang dimaksud ingin Anda ketahui informasinya. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak kendaraan.
Cek Pajak Lewat Website
Langkah pertama yang tersebut bisa jadi diterapkan saat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu dengan melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Langkah pertama, menyingkap laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Berikutnya klik opsi proses. Jika sudah, Anda akan memperoleh informasi pajak yang mana harus dibayar.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS
Langkah berikutnya Anda bisa saja menggunakan layanan pesan singkat untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
Langkah awal, menerbitkan layanan pesan singkat dalam ponsel Anda. Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD
Selain melalui layanan pesan singkat, ada cara mudah lainnya yang sanggup diterapkan yakni dengan melalui layanan kode USSD.
Langkah pertama, membuka menu panggilan di area ponsel Anda. Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#. Setelah itu pilih opsi ‘Polda Metro Jaya’. Kemudian pilih opsi ‘Info Ranmor’.
Selanjutnya ‘Masukkan plat nomor kendaraan’. Jika sudah, Anda akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan Anda.
Sebagai informasi, informasi pada atas dapat berubah sewaktu waktu bergantung pada peraturan pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dengan demikian, tidaklah perlu khawatir jika Anda tak memiliki NIK untuk melakukan cek pajak kendaraan di tempat Jakarta. Ada beberapa alternatif yang digunakan bisa saja Anda gunakan, seperti menggunakan nomor polisi atau nomor identitas kendaraan pada STNK.