lingkarpost.com –
Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa pose jari yang mana dilarang keras dijalani Aparatur Sipil Negara (ASN) menjauhi Pemilihan Presiden 2024. Pose jari yang dilarang merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden serta delegasi presiden.
“Selama proses perhelatan pemilihan umum 2024 berlangsung, yuk ASN kita simpan dulu pose begini-begitu,” dikutip dari Instagram bkngoidofficial, Jumat (17/11/2023).
Dalam video yang tersebut dimaksud diunggah oleh BKN terlihat bahwa sebagian pose jari yang yang dilarang dalam antaraya pose top yang digunakan menonjolkan jari jempol, pose ‘V’ atau peace sign, pose menunjukkan tiga jari seperti salam metal, pose finger heart, pose lima jari serta sebagian pose lain yang dimaksud yang merepresentasikan angka.
BKN menyatakan para ASN terikat oleh larangan menunjukkan pose tersebut, apalagi mengunggah foto itu pada media sosial. “Ketimbang ribet belakangan, lebih lanjut banyak baik pencegahan yang digunakan mana dikedepankan,” tulis BKN.
Peraturan mengenai larangan berpose untuk ASN dapat dilihat di dalam area Surat Keputusan Bersama 2/2022 yang mana ditetapkan oleh BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN lalu Badan Pengawas Pemilu.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan ASN harus netral dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan ASN yang digunakan mana melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.
Anas berkata rakyat yang digunakan dimaksud mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas dapat melaporkan kepada Kementerian PANRB dan juga juga lembaga terkait lainnya. “Pasti akan diproses,” katanya.
[Gambas:Instagram] Artikel Selanjutnya Wajib Baca! Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS di area tempat 2024