Beritakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Pers Harus Selalu Pikirkan Konsekuensi

Beritakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Pers Harus Selalu Pikirkan Konsekuensi

Lingkar Post DENPASAR – Tahapan panjang pemilihan kepala area (Pilkada) Serentak 2024 telah dilakukan pada depan mata. Seperti pilpres legislatif dan juga pemilihan presiden, peran media massa sangat strategis dan juga krusial mengawal berbagai tahapan pilkada.

Dalam setiap proses produksi berita, pers perlu benar-benar terus-menerus mempertimbangkan dampak. Industri Media idealnya menjadi sumber referensi terpercaya sekaligus menjadi penjernih informasi dalam sedang maraknya hoaks dan juga fake news yang digunakan muncul mewarnai pesta demokrasi.

“Media punya daya gugah tinggi. Setelah mengonsumsi berita, rakyat akan berpikir lalu bersikap lantas bertindak. Secara individu maupun berkelompok. Jangan sampai pers justru menjadi perangsang ketegangan bahkan pemicu konflik,” ujar GM News Gathering iNews Media Massa Group Armydian Kurniawan di diskusi Pemberitaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di area Denpasar, Bali, Hari Sabtu (23/4/2024).

Baca Juga  UMP DKI Panas, Tuntutan Buruh Upah Naik 15% Bisa Disetujui?

Seperti diketahui, pada 27 November 2024 pilkada serentak akan dilaksanakan pada 545 tempat yang tersebut terdiri melawan 37 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota. Apabila tak berhati-hati pada pemberitaan pilkada baik teknis maupun jadwal politis aktor-aktor yang berlaga, maka media dapat menjadi memancing konflik horisontal di tempat berbagai daerah.

“Jadi media harus bijak. Hati-hati ditunggangi kepentingan untuk menguntungkan bahkan merugikan kontestan tertentu. Terapkan jurnalisme damai. Peka pada nilai-nilai kemanusiaan dan juga kebenaran,” kata Armydian di dalam hadapan kontestan diskusi yang mana terdiri berhadapan dengan wartawan, pemantau pemilu, lalu mahasiswa.

Baca Juga  Bom Guncang Filipina, Presiden Marcos Jr Buka Suara

Pada Januari hingga Maret 2024, Satgas Pengaduan Pemilihan Umum Dewan Pers sudah pernah menerima tujuh pengaduan terkait pemberitaan. Sebagian besar lantaran media mengambil informasi dari media sosial tanpa melakukan konfirmasi kemudian bukan mematuhi Kode Etik Jurnalistik teristimewa di hal keberimbangan atau cover both sides.

Menurut Armydian, info awal boleh dari mana saja. Namun insan pers wajib untuk menempuh langkah verifikasi berlapis lalu konfirmasi sebelum melempar berita ke ruang publik. Selain sebagai institusi pers, organisasi media juga entitas usaha yang dimaksud beroperasi dengan fondasi trust atau kepercayaan.

Baca Juga  Geledah Ruangan Pius Lustrilanang, KPK Sita Catatan Rahasia

“Kalau media telah tak dipercaya maka reputasinya hancur, bisnisnya runtuh. Di sisi lain, ingat setiap saat dengan firewall, pembatas kuat antara jurnalistik lalu bisnis,” pungkas Kepala Peliputan Nasional MNC Portal Indonesia ini.

Pembicara lain, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Budiharjo mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi pasca eksekutif, legislatif dan juga yudikatif. Pers menjadi saluran bagi umum untuk mendapatkan kebenaran sekaligus simbol keterbukaan juga kebebasan.

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …