Lingkar Post – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan juga Komisi VIII DPR RI, menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/ 2024 M. Angka BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp93,4 juta.
“Kita telah lama menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,” terang Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH yang dimaksud juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI di rapat panja pada Senayan, Senin, 27 November 2023
Awalnya, Kemenag mengusulkan bilangan Rp105 jt sebagai BPIH 2024, namun usulan ini mengalami penurunan menjadi Rp94,3 juta. Pada tahap selanjutnya, Komisi VIII DPR RI menolak usulan yang disebutkan dan juga mengusulkan bilangan yang mana lebih rendah, yakni Rp93,5 juta. Setelah berbagai diskusi lalu kajian mendalam, akhirnya tercapailah kesepakatan pada bilangan Rp93,4 juta.
Penyesuaian biaya dijalankan pada beberapa komponen pembiayaan utama, termasuk penerbangan, akomodasi di area Makkah kemudian Madinah, dan juga konsumsi jemaah. Pemangkasan biaya penerbangan dari Rp36,01 jt menjadi Rp33,42 juta, akomodasi di dalam Makkah juga Madinah turut dipangkas secara signifikan.
Selanjutnya, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menentukan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024. Dalam tindakan terbaru, Bipih ditetapkan sebesar Mata Uang Rupiah 56 jt atau 60 persen dari BPIH 2024. Acuan ini menjadi tolok ukur ongkos haji yang dimaksud harus dibayarkan oleh setiap calon jemaah.
Komponen penting biaya haji
- 1
- 2
- Selanjutnya