Disdik DKI dalami persoalan hukum kepsek yang diduga potong upah guru honorer

Disdik DKI dalami persoalan hukum kepsek yang diduga potong upah guru honorer

Lingkar Post – Ibukota – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Ibukota Indonesia mendalami persoalan hukum Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, DKI Ibukota Indonesia Timur, yang mana diduga memotong upah guru honorer menjadi Rp300 ribu per bulan.

Padahal, guru yang tersebut disebutkan menyetujui secara resmi dokumen kesepakatan pembayaran pendapatan sebesar Rp9 jt per bulan.

"Ini sedang pada proses pendalaman oleh kelompok kami," kata Pelaksana Tindakan (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Ibukota Purwosusilo pada waktu dihubungi pada Jakarta, Senin.

Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah ada ada melakukan konfirmasi ke beberapa pihak termasuk kepala sekolah (kepsek), bendahara, pengawas sekolah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan hingga Suku Dinas (Sudin) setempat sejak Hari Hari Jumat (24/11).

Baca Juga  Mengulas Langkah Indonesia Jadi Produsen Baterai serta Kendaraan Listrik

Baca juga: Legislator desak DKI beri upah layak bagi 40 guru honorer bidang agama

Kemudian pada hari ini, pihaknya kembali memanggil Kepala Sekolah lalu juga jajarannya, termasuk bendahara.

"Karena ada indikasi perkara terkait jabatan kepala sekolah, maka ditindaklanjuti di area area bidang Pendidik lalu Tenaga Kependidikan (PTK). Hari ini kita panggil untuk di-BAP di area tempat bidang PTK," ujar Purwosusilo.

Sebelumnya, DPRD DKI Ibukota menerima aduan dari Wadah Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) bahwa sebanyak 40 guru honorer agama Kristen di tempat area sekolah negeri di tempat di Ibukota tak mendapatkan upah layak.

Baca Juga  Legislator desak DKI beri upah layak bagi 40 guru honorer bidang agama

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Ibukota Johnny Simanjuntak mengungkapkan bahwa berdasarkan aduan, para guru cuma dibayar Rp300 ribu hingga Rp2,5 jt yang digunakan berasal dari sumbangan dari orang tua murid. Padahal, guru yang disebutkan telah ada mengajar selama satu hingga enam tahun.
​​​​​​
Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI bayar upah PJLP juga guru upah sesuai UMP

Bahkan, ada guru yang mana dibayar Rp50 ribu per jam lalu cuma hanya diperbolehkan mengajar selama empat jam pada seminggu.

Baca Juga  KPU Jakpus rekrut ribuan petugas KPPS mulai 11 Desember 2023

Dia pun mendesak pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota mengevaluasi upah guru agama berstatus honorer pada sekolah negeri. Kemudian, menurut Johnny, perlu ada standarisasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI DKI Jakarta terkait upah bagi guru honorer di area di setiap sekolah.

Di samping itu, ia juga menyokong Disdik untuk melakukan pendataan ulang juga menyosialisasikan cara lalu juga ketentuan untuk mempermudah guru honorer masuk ke pada data pokok institusi belajar (dapodik).

Sebab, menurut dia, masih berbagai keluhan mengenai sulitnya mendaftar ke pada sistem tersebut.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …