DKI didesak pertimbangkan aturan pajak penghuni rusun

DKI didesak pertimbangkan aturan pajak penghuni rusun

apakah rakyat kita yang tersebut dimaksud tinggal dalam area rusun telah dilakukan siap untuk bayar

Lingkar Post – Ibukota – Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah mendesak pemerintahan Provinsi DKI DKI Ibukota untuk mempertimbangkan kembali peraturan tempat (Perda) Pajak Daerah juga Retribusi Daerah bagi penghuni rumah susun (rusun).

“Kalau ingin mencabut retribusi rusun, tolong dilihat, dipertimbangkan kembali, apakah rakyat kita yang dimaksud tinggal di dalam di rusun sudah ada ada siap untuk bayar," kata Ida untuk wartawan di dalam tempat Jakarta, Jumat.

Ida menyoroti nasib pembebasan retribusi rumah susun (rusun) pada penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah yang tersebut dimaksud sudah ada rampung.

Baca Juga  Polda Metro Jaya kemudian Kodam Jaya perkuat kerja sebanding lembaga

Kendati demikian, menurut dia, hingga sekarang ini masih berbagai penghuni rusun pada Ibukota Indonesia yang tersebut dimaksud belum mengalami pemulihan perekonomian secara total pasca pandemi Covid-19.

"Tanggal 1 Desember, mereka itu dipanggil juga harus mulai bayar Retribusi Rusun padahal rakyat kita masih butuh sentuhan dari APBD,” ujarnya.

Senada, anggota DPRD DKI Basri Baco memohon agar Raperda yang tersebut disebutkan tak perlu buru-buru disahkan sehingga perlu ditinjau kembali teristimewa agar aspek keadilan juga kesetaraan terjamin sebelum benar-benar disahkan menjadi aturan daerah.

Baca Juga  DKI gaet hotel bintang lima untuk pasarkan hasil UMKM

“Sebelum benar-benar diterapkan, tolong dipikirkan kembali, dicek kembali hal-hal yang dimaksud telah terjadi dapat belaka kita jamin atau tiada keberadaannya,” ujar Baco.

Asisten Perekonomian kemudian Keuangan Setda Provinsi DKI Ibukota Indonesia Sri Haryati menyatakan masukan itu akan menjadi catatan yang dimaksud mana akan dibahas sama-sama Sekda DKI Ibukota Indonesia sebelum disahkan.

"Akan jadi catatan kami, untuk dibicarakan dalam tempat internal kami dulu,” ujar Sri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI DKI Ibukota Indonesia Lusiana Herawati menambahkan kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni rusun akan diatur tambahan lanjut dalam bentuk kebijakan gubernur.

Baca Juga  Bus listrik ramah disabilitas mendukung tujuan Ibukota jadi kota global

“Nah substansi dari perda ini memang sebenarnya benar harus mencantumkan tarif di tempat pada lampirannya. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebijakan kepala daerah," tambah Lusiana.

Pemprov DKI Ibukota Indonesia sudah ada pernah memberikan keringanan terhadap warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi didasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Wajib Retribusi sebab terkena dampak Bencana Nasional Covid-19.

Kebijakan itu telah terjadi lama berjalan sejak 30 Juni 2020.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …