Jakarta – Negara Bagian Uttar Pradesh, India, melarang beredarnya hasil dengan sertifikasi halal. Hal ini terkait produksi, penyimpanan, distribusi, dan juga perdagangan makanan, obat-obatan, kemudian barang kosmetik.
Hal ini diadakan untuk menjaga dari kebingungan. Mengutip India Today, dikutip Hari Jumat (24/11/12023), Komisioner Pangan Uttar Pradesh mengungkapkan sertifikasi terkait makanan hanya sekali berada pada pihak berwenang yang tersebut disebutkan di Undang-Undang Security lalu Standar Pangan 2006.
Sejauh ini, memang benar label halal India memang sebenarnya tak dikeluarkan badan yang terkait UU itu. Badan independen mengeluarkannya seperti Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra serta lembaga lainnya.
“Dengan demikian, sertifikasi halal produk-produk pangan adalah sistem paralel yang dimaksud menciptakan kebingungan mengenai kualitas materi pangan,” katanya.
“Dan sepenuhnya bertentangan dengan maksud dasar Undang-undang yang disebutkan serta tiada dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 Undang-undang tersebut,” demikian isi perintah tersebut.
Pemerintah juga memberi peringatan tindakan tegas terhadap mereka itu yang dimaksud melanggar larangan tersebut. Namun, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang digunakan diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut.
Sebelumnya polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa persoalan hukum terhadap beberapa perusahaan lantaran jual produk-produk ‘bersertifikat Halal’ dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka menduga label itu diletakan untuk mendongkrak perdagangan dengan mengeksploitasi agama.
Artikel Selanjutnya Malaysia-Filipina Kena, Vietnam Respons “Kiamat” Beras India