Imigrasi buru penjamin buronan polisi Tiongkok yang tersebut digunakan ditangkap di area tempat Jakut

Imigrasi buru penjamin buronan polisi Tiongkok yang digunakan ditangkap di tempat Jakut

Lingkar Post – DKI Jakarta – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) DKI DKI Jakarta Utara memburu penjamin tujuh buronan Kepolisian Tiongkok yang mana yang dimaksud ditangkap pada di kawasan Penjaringan.

Kepala Seksi Intelijen kemudian Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Indonesia Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, penjamin orang asing atau sponsor perlu dicari untuk menjelaskan maksud dan juga juga tujuan tujuh orang asing yang mana bermasalah hukum pada negaranya memasuki wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI DKI Ibukota Indonesia Utara.

"Kenapa merek larinya ke Indonesia itu, memang benar benar ketika ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang dimaksud masuk Indonesia menggunakan kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS) untuk investor," kata Bong Bong saat konferensi pers di dalam area Kelapa Gading, DKI Ibukota Utara, Senin,​​​​​​

Bong Bong mengatakan, keempat buronan yang dimaksud disebutkan dengan ITAS pemodal itu salah satunya ialah YW (51), seseorang penanam modal yang tersebut dijamin oleh PT ZII dengan nomor dokumen 2C22JF0164-W yang mana mana berlaku sampai 6 November 2024.

Baca Juga  Polisi penghargaan 'Ngopi Bareng' untuk jaga kamtibmas jelang pemilihan umum

YW terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar Tiongkok di Ibukota Nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok.

Dalam surat tersebut, YW disebut terjerat tindakan hukum penggelapan dana rakyat (economic 
crime) di dalam pada negaranya.

"Yang bersangkutan berhasil kami amankan pada pada waktu melakukan rapat dengan salah satu temannya pada salah satu pusat perbelanjaan dalam pada Pademangan, Ibukota Utara," katanya.

Saat ini yang digunakan mana bersangkutan telah dilakukan terjadi berada di tempat tempat negara asalnya sebab sudah ada menjalani hukuman tindakan administratif keimigrasian berbentuk pendeportasian sebagaimana disebutkan pada Pasal 75 ayat (1) lalu ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 

Masih ada tiga buronan yang tersebut dijamin keberadaannya di tempat tempat Indonesia oleh perusahaan berbeda-beda. Salah satunya berinisial PT JMI, penjamin pria selama Tiongkok berumur 52 tahun berinisial XY yang tersebut mana ditangkap pada waktu bermain futsal pada kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, DKI DKI Jakarta Utara.

Baca Juga  Imigrasi Jakut bekuk tujuh buronan Kepolisian Tiongkok di dalam Penjaringan

Izin Tinggal yang tersebut digunakan, yaitu ITAS investor dengan nomor dokumen 2C22JD0066-W yang dimaksud digunakan berlaku sampai 9 September 2024.

XY dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar Tiongkok pada Ibukota nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China untuk perkara penyelundupan manusia (people smuggling).

Dugaan perbuatan pidana yang tersebut dijalankan oleh yang digunakan bersangkutan, yaitu mengorganisir orang untuk melintasi perbatasan secara ilegal.

Kemudian ada lagi perusahaan PT Bai Indo, penjamin penanam modal dengan inisial HL (51), dengan nomor dokumen ITAS​​​​​​​ 2C21JF0532-U yang tersebut mana berlaku sampai 12 Maret 2021.

Korporasi ini tak melaporkan keberadaan buronan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok untuk tindakan hukum penyelundupan satwa liar yang disebutkan juga izin tinggalnya pada Indonesia sudah pernah lama habis masa berlakunya selama kurang lebih banyak besar 2 tahun 8 bulan. "Padahal itu kewajiban," katanya.

Baca Juga  Puluhan kafe remang-remang di dalam Rawa Malang dan juga Cilincing ditertibkan

Ketentuan pidana apabila penjamin bukanlah melaksanakan kewajiban diatur pada pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 bahwa “Setiap Penjamin yang digunakan mana dengan sengaja memberi keterangan tiada benar atau bukanlah memenuhi jaminan yang tersebut dimaksud diberikannya sebagaimana dimaksud di tempat pasal 63 ayat (2) kemudian ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan juga juga pidana denda paling berbagai Mata Uang Rupiah 500 jt rupiah.

Buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di tempat area Ibukota Indonesia Nomor 1035-03 tentang
Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok itu berhasil dibekuk pada pada waktu sedang berkumpul dengan beberapa temannya di area tempat salah satu apartemen pada area kawasan Penjaringan.

Kini HL berada pada ruang detensi Kantor Imigrasi DKI Ibukota Indonesia Utara (Jakut) dengan CJ (34), WY (34), WL (31) juga CW (42) menanti waktu deportasi.
 

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …