Kemenkeu: WP tak padankan NIK-NPWP berpotensi terkendala akses layanan

Kemenkeu: WP tak padankan NIK-NPWP berpotensi terkendala akses layanan

Lingkar Post – Ibukota – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak (WP) orang pribadi yang dimaksud yang dimaksud belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Publik (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang tersebut yang dimaksud akan didapat wajib pajak yakni pada pada waktu implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

"Kendala yang tersebut dimaksud akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mana dimaksud mensyaratkan NPWP, sebab seluruh layanan yang mana disebutkan akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Ahli: Beri insentif fintech P2P lending untuk tambah pembiayaan UMKM

Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK juga NPWP paling lambat diadakan pada 31 Desember 2023.

Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang tersebut sedang dibangun, Dwi menuturkan DJP akan melakukan pengujian lalu habituasi bagi wajib pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada pertengahan 2024 pada waktu core tax diimplementasikan.

Baca Juga  Kapuas Hulu siapkan Rp20 miliar untuk area terpencil di area Bunut Hulu

DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang tersebut dimaksud akan miliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, pada antaranya yaitu perbankan juga juga berbagai kementerian lalu lembaga.

"Masing-masing pihak pada waktu ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang digunakan mana merek itu miliki sehingga nantinya tiada terdapat hambatan pada waktu implementasi core tax dilaksanakan," katanya menambahkan.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP ketika ini masih terus berjalan, di dalam area mana per 22 November 2023 DJP mencatatkan data terdapat 59,3 jt NIK wajib pajak yang dimaksud digunakan telah dilakukan dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 jt wajib pajak.

Baca Juga  Airlangga: Total penyaluran KUR capai Rp204,17 T per 6 November 2023

Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tiada belaka diadakan oleh Kemenkeu melalui sistem yang yang disebutkan bekerja mirip dengan Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat diadakan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan juga NPWP secara mandiri dapat diadakan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, juga terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jikalau terdapat wajib pajak yang digunakan digunakan mengalami kesulitan pada melakukan pemadanan data lalu informasi.

 

Check Also

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Lingkar Post – Ibukota – Rupiah pada akhir perdagangan hari Hari Hari Jumat melemah tipis …