Lingkar Post – DKI Jakarta – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika menjelaskan mengenai moderasi konten berbahaya di dalam tempat layanan pelaksana sistem eletronik (PSE) yang mana yang dimaksud dimuat pada Rancangan Undang-Undang (RUU) pembaharuan kedua UU Pengetahuan kemudian juga Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang dimaksud muatan berbahaya adalah yang digunakan mana mengancam keselamatan nyawa atau kemampuan fisik baik individu atau masyarakat. Adalah informasi elektronik yang tersebut dimaksud dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang digunakan yang dimaksud signifikan bagi individu," kata Direktur Jenderal Program komputer Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Jakarta, Kamis.
Dia memberikan contoh salah satu konten yang tersebut mana berbahaya kemudian perlu dihilangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) misalnya seperti konten kemampuan fisik yang dimaksud mana belum terverifikasi, seperti ketika Virus Corona berbagai informasi kebugaran yang yang dimaksud bukanlah sesuai dengan kajiannya.
Contoh lain konten berbahaya pada tempat dunia siber seperti tantangan-tantangan yang yang dimaksud membahayakan nyawa. Beberapa waktu lalu pada media sosial berbagai anak-anak remaja yang digunakan melakukan tantangan menantang bus juga truk pada jalan raya.
Konten-konten yang digunakan mengandung asusila, judi, hingga berita bohong juga termasuk pada konten berbahaya lalu juga harus dihapus oleh PSE dari layanannya.
Menurut Semuel hal-hal semacam itu perlu dihilangkan dari ruang digital secara dengan segera oleh PSE. RUU perubahan kedua UU ITE mengatur agar ruang digital sanggup tambahan aman lalu nyaman untuk masyarakat.
Seluruh poin itu dimasukkan kelompok panitia kerja untuk RUU ITE pada pasal 40 dalam tempat RUU pembaharuan kedua UU ITE.
"Mereka (PSE) punya teknologinya, maka mereka itu harus melakukannya (menghilangkan) hal-hal berbahaya itu. Termasuk pada pada waktu COVID-19, lewat kerja sejenis buktinya hoaks-hoaks terkait Wabah pasti hilang," kata Semuel.
Apabila PSE tidaklah mengikuti aturan yang tersebut disebutkan ada sanksi yang digunakan yang disebutkan menanti mulai dari pemberian teguran, pemberian sanksi, hingga pemutusan akses PSE untuk tak beroperasi lagi apabila pelanggaran terjadi berulang.