Kemenkumham berikan izin operasional 3 LMK lindungi musik tradisional

Kemenkumham berikan izin operasional 3 LMK lindungi musik tradisional

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta kemudian Desain Industri Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Individu (Kemenkumham) memberikan izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. 

Izin ini diberikan guna melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara dan juga juga membantu para pencipta lagu juga musik untuk mendapatkan hak-hak dunia usaha mereka.

"Hak dunia bidang usaha dari pencipta juga performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya. Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini dapat bersinergi juga berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," mengungkap Direktur Hak Cipta kemudian Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto pada ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin.

Menurut Anggoro, musik tradisional yang dimaksud mempunyai prospek besar penyelenggaraan di area beragam perayaan atau kegiatan seremonial harus mendapatkan proteksi sehingga para pelaku musik yang dimaksud mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Hal ini lagu K-pop terbanyak didengar versi Spotify Wrapped 2023

"Lagu-lagu wilayah potensinya besar sekali, misalnya belaka untuk acara pernikahan. Saya contohkan di dalam area salah satu negara umpama mau ada kegiatan, maka pihak pelaksana harus merinci lagu-lagu yang tersebut digunakan akan ditampilkan kemudian membayar. Seperti itulah budaya yang mana diharapkan," jelas Anggoro.

Ketiga LMK yang digunakan mendapatkan izin operasional yang dimaksud adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Citra Nusa Swara, lalu LMK Prokarindo Utama. Pemberian izin operasional diadakan oleh Direktur Hak Cipta juga Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto untuk Ketua LMK Langgam Kreasi Budaya Nyak Ina Raseuki, Ketua LMK Citra Nusa Swara Amar Aprizal, lalu Ketua LMK Pro Karindo Utama Flavianus Nestor Embun.
 

Direktur Hak Cipta dan juga Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto (keitga dari kiri) secara simbolis memberikan izin operasional terhadap Ketua LMK Langgam Kreasi Budaya Nyak Ina Raseuki (kedua dari kanan) yang dimaksud berlangsung pada tempat ruang Graha Utama Kementerian Kemendikbudristek, Jakarta, Mulai Pekan (20/11). (ANTARA/Ahmad Faishal)

Sebagai informasi pada tahun 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang mana sudah terjadi berbadan hukum tersebut. Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi nusantara. Ketiga perkumpulan inilah yang dimaksud mana menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.

Baca Juga  Musisi Indonesia gelar kejuaraan konser kemanusiaan untuk Palestina

Dalam kesempatan yang mana sama, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang digunakan digunakan harus mendapatkan pemeliharaan utamanya dari warga di tempat di negara sendiri.

"Bersyukur sekali ada LMK untuk musik tradisi ini oleh sebab itu memberikan perhatian khusus. Selamat datang buat 3 LMK musik tradisional, mari bekerja bersama-sama untuk collect royalti sebaik-baiknya. Ini adalah adalah kewajiban yang mana diperintahkan undang-undang. Jadi, sekali lagi negara telah terjadi hadir, tinggal LMK melaksanakan tugasnya," kata Dharma.

Menyoal kesadaran setiap pihak terkait untuk membayar royalti, Dharma menjelaskan bahwa hal yang disebutkan tidak ada hal baru lantaran seluruh negara dunia telah dilakukan memberlakukan mekanisme tersebut.

Baca Juga  Bintang Thailand siap hadiri "GMMTV MUSICON IN JAKARTA", ada Nanon

"Kita telah ada punya UU tentang Hak Cipta dari tahun 1987. Kemudian ada perubahan-perubahan sampai terakhir UU 28 tahun 2014. Jadi, perintah undang-undang begitu disahkan telah ada dianggap semua telah ada mengetahui, tak ada alasan bahwa belum tahu atau tak ada ada sosialisasi," tutur dia.

Dharma menambahkan bahwa tarif pembayaran royalti tergolong paling rendah bila dibandingkan negara-negara lain pada dunia, bahkan untuk skala ASEAN.

"Kalau pada di Jepang, kegiatan collecting itu telah ada menciptakan triliunan. Di di area tempat ini baru beratus-ratus milyar, masih sangat api dari panggang. Apalagi lagu-lagu tradisional ini kan kekuatan, kekayaan, harta karun bangsa Indonesia. Daripada kita tunggu orang lain menghargai, kita dulu yang tersebut mana melakukannya. Sebagai bangsa beradab, kita harus menghargai hak cipta," tutup Dharma.

Check Also

Neida ajak teman dekatnya berkolaborasi hadirkan “Menunggu Tenang”

Neida ajak teman dekatnya berkolaborasi hadirkan “Menunggu Tenang”

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Neida Aleida menghadirkan karya terbarunya "Menunggu Tenang" setelahnya dua bulan …