lingkarpost.com – Jakarta- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UMP (upah minimum provinsi) juga juga UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024 harus berdasarkan aturan baru pengupahan yang mana dimaksud tercantum dalam PP No 51/2023.
Dimana formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, juga Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α), sehingga dapat menjadi solusi terhadap permintaan buruh serta keinginan pengusaha.
Sementara Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan bahwa pelaku usaha memperkuat penetapan PP 51/2023 walau tiada semua memenuhi ekspektasi pengusaha maupun buruh.
Seperti apa penetapan UMP yang digunakan dimaksud tepat bagi pengusaha maupun buruh? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial lalu Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri juga Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum’at, 17/11/2023)