lingkarpost.com – Ankara – Mahkamah Internasional (ICJ) telah lama diimplementasikan menerima 15 gugatan tercatat mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan kemudian juga praktik Israel di area dalam wilayah-wilayah Palestina yang digunakan mana didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan yang digunakan dimaksud dikutip kantor berita resmi Palestina Wafa, ICJ mengungkapkan sudah 14 gugatan tercatat diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober 2023 dari Indonesia, Yordania, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Chile, Mesir, Aljazair, Guatemala, kemudian Namibia serta dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta juga Liga Arab.
ICJ juga menyetujui pengajuan terlambat dari Pakistan pada 2 November 2023 untuk ditambahkan dalam jumlah agregat total gugatan.
Dengar pendapat terbuka ICJ akan dimulai 19 Februari 2023 di tempat tempat Den Haag, Belanda.
Desember lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang dimaksud meminta-minta pendapat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di tempat tempat wilayah Palestina.
Resolusi itu lolos setelah didukung 87 negara, sedangkan 26 negara menolak, kemudian 53 negara abstain.
Sekitar 666.000 pemukim tinggal di dalam area 145 pemukiman juga 140 pos terdepan yang tersebut digunakan tiada miliki izin dari pemerintah Israel, pada area Tepi Barat yang tersebut dimaksud diduduki, termasuk Yerusalem Timur, ungkap organisasi non pemerintah Israel, Peace Now.
Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di tempat area wilayah pendudukan adalah ilegal.
PBB melaporkan bahwa sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, 820 warga Palestina mengungsi pada Tepi Barat. Serangan dari pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.
Sejak itu, tambahan lanjut dari 400 serangan dikerjakan di tempat dalam wilayah tersebut, yang mana mana merenggut nyawa sembilan warga Palestina.
Palestina menandaskan perluasan permukiman ilegal Yahudi yang mana terus-menerus adalah salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina sesuai garis batas tahun 1967, kemudian menyebabkan perpecahan pada tempat Tepi Barat.
Pemukim Yahudi bersenjata yang tersebut mana tinggal dalam area wilayah itu sering menyerang warga Palestina lalu memaksa dia meninggalkan rumah.
Organisasi HAM Israel juga internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang mana melakukan serangan tersebut.
Sumber: Anadolu