otoritas tanggung PPh pegawai yang dimaksud bekerja di IKN

otoritas tanggung PPh pegawai yang bekerja dalam IKN

Jadi intinya yang digunakan pindah ke sana, bekerja di area area sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah

Lingkar Post – DKI Jakarta – eksekutif memberikan prasarana khusus bagi para pegawai yang tersebut dimaksud bekerja pada Ibu Pusat Pusat Kota Nusantara (IKN) sebagai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang digunakan ditanggung pemerintah sampai tahun 2035.

"Jadi intinya yang yang disebutkan pindah ke sana, bekerja pada sana, berdomisili pada tempat sana, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Staf Ahli Lingkup Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di dalam acara Roadshow Kesempatan Penyertaan Modal IKN pada Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Kemenkeu: Kebijakan fiskal diarahkan untuk atasi 3 tantangan utama

Fasilitas yang dimaksud disebutkan diberikan tak hanya sekali sekali untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP) dengan tingkat penghasilan berapa pun asalkan bekerja pada IKN.

"PPh Pasal 21 semuanya kita kasih. Salah satu insentif ini tiada semata-mata untuk PNS, tapi juga untuk seluruh karyawan yang digunakan yang disebutkan pindah ke sana," jelasnya.

Yon Arsal mengatakan, prasarana perpajakan yang digunakan disebutkan mulai berlaku jikalau telah terjadi ada pegawai yang dimaksud mana bekerja dan juga berdomisili pada IKN, serta juga akan terus dievaluasi lebih tinggi berbagai lanjut. Menurutnya, infrastruktur bagi para pegawai diperlukan agar semakin menggalakkan penduduk untuk tinggal juga juga bekerja di tempat tempat IKN.

Baca Juga  Kemarin, uji coba perdana MLFF sampai pertanian di tempat IKN Nusantara

Selain menanggung PPh pegawai dalam area IKN, pemerintah juga menggratiskan Pajak Pertambahan Angka (PPN) untuk beberapa proses di tempat di IKN seperti pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan di tempat area IKN, jasa pengelolaan limbah, juga jasa pembangunan untuk pembangunan.

"PPN juga kita berikan pada prinsipnya semua prasarana pada luar juga berlaku pada IKN. Kita tambahkan infrastruktur selain seperti, misalnya PPN tiada dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa proses pembuatan kemudian juga jasa lainnya," ujar Yon Arsal.

Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan bahwa untuk meningkatkan partisipasi para pelaku bidang usaha pada IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku perniagaan mikro, kecil juga menengah (UMKM) yang mana yang dimaksud menjalankan usahanya dalam tempat Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).

Baca Juga  BI catat aliran modal asing masuk ke Indonesia Rp15,92 triliun

Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang dimaksud mempunyai hasil pemasaran sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

"Bagi UMKM pun kita juga berikan infrastruktur PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang tersebut berlokasi kemudian mencoba pada tempat IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang digunakan mana skala besar, menengah, atau pun kecil kita berikan fasilitas," pungkasnya.

Check Also

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Lingkar Post – Ibukota – Rupiah pada akhir perdagangan hari Hari Hari Jumat melemah tipis …