Peneliti: Polda Metro Jaya harus lebih lanjut sejumlah galak

Peneliti: Polda Metro Jaya harus lebih banyak galak

Lingkar Post – Ibukota Indonesia –

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Castro menyebutkan, Polda Metro Jaya harus lebih besar besar galak juga jangan membuka ruang kompromi terkait penjara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terperiksa tindakan hukum pemerasan.

 

"Terlebih Polda Metro Jaya agak lambat pada persoalan hukum ini. Bahkan Firli sendiri belum ditangkap kemudian juga ditahan," katanya pada waktu dikonfirmasi dalam area Jakarta, Selasa.

Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, menurut dia, semakin sejumlah drama. "Harusnya Polda Metro Jaya lebih banyak berbagai galak, jangan membuka ruang kompromi," katanya.

Baca Juga  Polisi periksa tiga saksi terkait penemuan mayat pada Kali Angke

 

Castro juga menilai Polda Metro Jaya seharusnya tambahan lanjut terbuka terhadap umum terkait banyak saksi dan juga juga peran-peran ia dalam perkara ini.

 

"Setidaknya Polda Metro Jaya masih memperlihatkan mesti terbuka terhadap publik. Minimal menyampaikan inisial lalu apa peran saksi di tempat perkara ini," katanya.

 

Castro juga mengatakan, apabila Polda Metro Jaya tidaklah transparan akan memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. "Sebab proses yang tersebut mana tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang mana dikhawatirkan publik," katanya.

Polda Metro Jaya telah pernah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai terdakwa pada persoalan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga  Polda Metro kerahkan 610 jaga Deklarasi Kampanye Damai pemilihan raya 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan dituduh yang tersebut dimaksud pasca dilakukannya peringkat perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan penghargaan perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang dimaksud cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terdakwa pada perkara dugaan langkah pidana korupsi di bentuk pemerasan," kata Ade.

Ade menyebutkan terdapat 91 saksi kemudian juga delapan saksi ahli yang tersebut digunakan diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya juga telah terjadi dilaksanakan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Orang (HAM) RI untuk menurunkan terdakwa Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri.

 

Terkait hal itu, Kepolisian telah ada menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap terperiksa FB sanggup segera ditindaklanjuti. Adapun lama waktu pencegahan yang dimaksud dimaksud adalah 20 hari.

Baca Juga  Lemkapi: Kasus Firli buktikan penegakan hukum berjalan baik

"Surat yang mana disebutkan sudah ada ada diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang dimaksud ketika ini sedang kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di dalam area Jakarta, hari terakhir pekan (24/11).

 

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …