Lingkar Post – Jakarta, CNBC Indonesia – Insiden penumpang Citilink yang merokok di dalam pesawat ramai di area internet. Kejadian itu terekam di sebuah video yang dimaksud menunjukkan seorang penumpang pria diamankan petugas akibat merokok ketika pesawat terbang.
PT Citilink Indonesia membenarkan kejadian tersebut. Head of Corporate Secretary & CSR Division dalam Citilink, Haza Ibnu Rasya, menuturkan insiden itu terjadi pada penerbangan Citilink QG 949 yang digunakan terbang dari Batam ke Surabaya pada Hari Sabtu (18/11/2023) lalu
Dia menjelaskan, penumpang yang disebutkan secara langsung dibawa petugas pada waktu tiba di tempat Bandara Juanda, Surabaya. Penumpang itu mengaku bersalah merokok di dalam pada toilet pesawat.
Perlu diketahui, merokok di tempat di pesawat dilarang lantaran alasan keamanan kemudian kenyamanan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape).
Rokok dapat menyulut kebakaran yang jelas dapat membahayakan keselamatan. Apalagi, kondisi udara yang digunakan kering dalam pada kabin pesawat juga dapat menghasilkan komponen bakar lebih lanjut mudah terbakar.
Selain itu, asap lalu bau rokok juga bisa jadi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Orang yang sensitif terhadap asap rokok sanggup batuk bahkan mengalami sesak napas.
Larangan merokok di tempat pesawat diatur pada Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Menurut aturan itu, penumpang yang tersebut merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.
Larangan merokok di tempat pesawat juga merupakan standar internasional yang mana ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta telah lama diadopsi oleh banyak negara di dalam seluruh dunia.
Artikel Selanjutnya Alasan Pilot & Co-pilot Wajib Makan Menu Berbeda pada waktu Terbang