Penumpang Citilink Merokok di dalam area Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 M

Penumpang Citilink Merokok di area Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 M

Lingkar Post Jakarta, CNBC Indonesia – Insiden penumpang Citilink yang merokok di dalam pesawat ramai di area internet. Kejadian itu terekam di sebuah video yang dimaksud menunjukkan seorang penumpang pria diamankan petugas akibat merokok ketika pesawat terbang.

PT Citilink Indonesia membenarkan kejadian tersebut. Head of Corporate Secretary & CSR Division dalam Citilink, Haza Ibnu Rasya, menuturkan insiden itu terjadi pada penerbangan Citilink QG 949 yang digunakan terbang dari Batam ke Surabaya pada Hari Sabtu (18/11/2023) lalu 

Baca Juga  Taktik yang mana Sering Dilakukan Penumpang untuk Upgrade Kelas dalam Pesawat, Berhasil?

Dia menjelaskan, penumpang yang disebutkan secara langsung dibawa petugas pada waktu tiba di tempat Bandara Juanda, Surabaya. Penumpang itu mengaku bersalah merokok di dalam pada toilet pesawat.

Perlu diketahui, merokok di tempat di pesawat dilarang lantaran alasan keamanan kemudian kenyamanan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). 

Baca Juga  Momen Selvi Ananda Ikut Gibran Rakabuming Kampanye, Ingatkan Kegunaan Susu juga Telur Untuk Anak

Rokok dapat menyulut kebakaran yang jelas dapat membahayakan keselamatan. Apalagi, kondisi udara yang digunakan kering dalam pada kabin pesawat juga dapat menghasilkan komponen bakar lebih lanjut mudah terbakar.

Selain itu, asap lalu bau rokok juga bisa jadi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Orang yang sensitif terhadap asap rokok sanggup batuk bahkan mengalami sesak napas. 

Larangan merokok di tempat pesawat diatur pada Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Menurut aturan itu, penumpang yang tersebut merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. 

Baca Juga  5 Bagian Pesawat yang dimaksud Paling Kotor, Jangan Asal Sentuh

Larangan merokok di tempat pesawat juga merupakan standar internasional yang mana ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta telah lama diadopsi oleh banyak negara di dalam seluruh dunia.

Artikel Selanjutnya Alasan Pilot & Co-pilot Wajib Makan Menu Berbeda pada waktu Terbang

Check Also

4 Tips Supaya Bunga Desember Tumbuh Subur

4 Tips Supaya Bunga Desember Tumbuh Subur

Lingkar Post – Jakarta – Sejumlah jenis bunga tiada mekar sembarang waktu. Yang menimbulkan bunga …