Petani, Buruh-Pengusaha Kompak Teriak Tolak RPP Keseimbangan

Petani, Buruh-Pengusaha Kompak Teriak Tolak RPP Kesejahteraan

Lingkar Post

Jakarta – pemerintahan sedang menyusun draf atau rancangan Peraturan eksekutif (PP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesejahteraan (RPP Kesehatan). Rencananya, RPP itu akan memuat sebagian pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok hingga larangan-larangan terkait pelanggan lalu sponsorhip produk-produk tembakau lalu rokok elektrik.

RPP ini kemudian menyebabkan petani, pedagang, buruh, hingga pelaku bisnis kompak dan juga menolak aturan baru ini diterbitkan. Apalagi, aturan ini disebut tak memperhitungkan pendapat mereka. 

Pemerintah berdalih, RPP ini bukanlah untuk melarang hingga menyembunyikan pabrik rokok. Tapi untuk mengendalikan jumlah total perokok dalam Indonesia.

Dalam Halaqah Nasional Perhimpunan Pembangunan Pesantren serta Publik (P3M) “Telaah Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesejahteraan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” yang digunakan ditayangkan akun Youtube Sahabat P3M pada 12 Oktober 2023 lalu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan, elah menyeberangi proses analisis, kajian per pasal oleh Kemenkes hingga tingkat menteri, lalu dalam bawa di diskusi antar kementerian.

“Dalam menghasilkan pasal demi pasal kita minta masukan dari yang tersebut pro juga yang kontra, kita lihat dari sisi ekonomi, jangan sampai juga petani kolaps, lapangan usaha kolaps. Ini adalah dilihat pimpinan kami,” katanya disitir Hari Jumat (24/11/2023).

“Kementerian Bidang Kesehatan terbuka untuk ini, kami mengadakan pembahasan antar kementerian. Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian. Dan, RPP ini adalah untuk mengatur orang merokok, tidak melarang,” tambah Benget.

Hanya saja, baik petani maupun entrepreneur mengungkapkan hal berbeda. Petani maupun pengusaha, hingga pedagang mengaku tak terlibat di penyusunan RPP Kesehatan.

Padahal, RPP ini disebut akan memicu efek domino yang dimaksud pada ujungnya dapat menekan lalu membebani petani, pedagang, maupun pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, RPP kemampuan fisik mengakibatkan awan gelap yang mampu mematikan dunia usaha petani tembakau.

“Dan, selama penyusunan RPP ini petani sangat minim diminta masukan. RPP ini seolah dipaksakan agar disetujui semua unsur. Kami juga selama hampir 2 tahun ini telah mencoba ke pemerintah, kirim surat ke presiden, mengajukan permohonan RPP ini jangan dilanjutkan,” kata Agus.

Baca Juga  RS Indonesia di tempat Wilayah Gaza Diserang Israel, 3 WNI Hilang Kontak!

“Larangan dan juga pengetatan iklan rokok memang benar akan berdampak segera ke perusahaan terkait. Tapi kalau lapangan usaha hilirnya macet akibat regulasi ini, dampak negatifnya nanti hasil panen kami juga akan macet, tidaklah dibeli. Kalau tidaklah terserap, petani tembakau akan lemah dan juga hancur,” cetusnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Ketut Budiman menambahkan, sekitar 6 jt petani cengkih lalu keluarganya akan terkena dampak buruk RPP Kesehatan.

“Mereka bergantung pada pabrik rokok kretek, kan kalau cengkih ini untuk rokok kretek, ini dapat terdampak. RPP kondisi tubuh ini sangat tidak ada bersahabat terhadap lingkungan pertembakauan, jelas kami menolak dengan tegas,” katanya.

“Cengkih 95% end user-nya adalah pabrik rokok kretek. Turunnya lapangan usaha rokok kretek tentu serapan cengkehnya juga akan berkurang, akan terjadi oversupply akan berdampak turunnya harga, telah tentu merugikan petani cengkeh kita,” ujar Budiman.

Kalangan buruh juga mengambil bagian menolak rencana pemerintah lewat RPP Kesehatan.

“Kami sangat menolak (RPP Kesehatan). Karena pasti akan berdampak ke sektor-sektor, teristimewa petani tembakau. Intinya, terkait RPP ini, kami sangat konsen (concern) dengan RPP yang digunakan sedang digodok. Tentunya akan memberi perlawanan terkait RPP,” kata Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) DKI DKI Jakarta Kusworo.

“Karena bukanlah cuma satu sektor saja. Kalau ngomongin tembakau itu dari hulu hingga hilir, dari petani sampai dengan sales-nya, sampai dengan transportasinya, buruh pabriknya apalagi. Jadi dampaknya ini sangat domino apabila memang benar RPP ini akan diterapkan dalam kemudian hari,” tukasnya.

Penjual melayani pembeli tembakau pada salah satu pangsa tradisional dalam kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Penjual melayani pembeli tembakau di area salah satu bursa tradisional dalam kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penjual melayani pembeli tembakau pada salah satu bursa tradisional pada kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sebagai informasi, RPP ini juga akan melarang transaksi jual beli rokok secara eceran. Hal ini kemudian mengundang reaksi keras dari pedagang.

Baca Juga  IHSG Ditutup Happy, Bakal Lanjut Pekan Depan?

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan, larangan ini akan menggerus pendapatan penjual warung atau kios kaki lima.

“Rokok eceran itu dijual oleh anggota kita peniaga kaki lima dalam sekitar lingkungan ekonomi atau pun di tempat wilayah lain. Jika rokok eceran dibatasi, maka membatasi pula ruang jualan bagi penjual anggota kami. Rokok eceran masih jadi sumber pendapatan bagi penjual kaki lima atau toko klontong. Kalau dibatasi, berarti pendapatannya berkurang,” ujar Reynaldi.

“Pendapatan warung kaki lima atau toko klontong di dalam pinggir jalan itu 30% dari jualan rokok ketengan. Jadi kalau dilarang akan berisiko. Apa pun kebijakannya, parameter seperti ini seharusnya telah dipertimbangkan pemerintah dan juga harus disosialisasikan dengan baik,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Organisasi Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, pengetatan jam tayang iklan rokok, larangan iklan rokok dalam media luar ruang atau billboard, larangan di tempat media sosial, hingga larangan sponsorhip akan memberatkan perusahaan jasa periklanan.

“Ini akan jadi tantangan. Dari segi media digital, iklan di dalam media digital justru lebih besar memiliki kemampuan mengatur target jangkauannya. Lalu iklan belaka boleh dalam jam-jam yang tersebut kita sebut jam hantu, nggak ada lagi yang mana lihat. Hal ini yang dimaksud berat,” katanya.

“Lalu larangan iklan billboard, bisa saja dibayangkan efeknya akan berdampak ke ribuan orang. Begitu juga dengan iklan secara langsung di dalam event-event. Multiplier effects-nya banyak Ini concern kita yang digunakan kita coba ungkapkan ke pemerintah. Apalagi kita tak pernah ikut serta secara langsung pada penyusunan draf ini,” sebut Janoe.

Sementara itu, Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengingatkan, RPP ini akan memicu efek domino yang digunakan kemudian bukanlah tak kemungkinan besar akan berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kita pernah hitung proyeksi pendapatan media berita seperti Detik, Kompas, Kontan yang tersebut masuk media berita, kemungkinan kemungkinan hilang Mata Uang Rupiah 200-250 miliar setahun apabila nggak boleh iklan rokok, lalu itu signifikan sebab kita sedang disrupsi. Kehilangan sebesar itu dapat memengaruhi profit loss, impact-nya management mengempiskan cost, serta cost paling besar media di dalam karyawan ada kemungkinan pengurangan karyawan, kami belum hitung potensinya berapa, tapi ada kemungkinan itu,” kata Gemio.

Baca Juga  RPP Kesehatan Datang, Pengusaha-Pedagang Rokok 'Meradang'

“Dalam konteks keberlangsungan media, itu penting kita perjuangkan, udah stop, ngga ada lagi lay off media, kita ingin media sustain, kita ingin jaga. Setuju diatur tapi harus adil kemudian tinggal pelaksanaannya seperti apa,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Java Festival Production Dewi Gontha.

“Kalau ditanya setuju atau tak setuju, sejujurnya saya tak setuju kalau sampai ini dilarang. Menurut saya, kita masih perlu cari alternatif,” katanya.

“Itu setiap saat kena impact, mau besar mau kecil. Event yang 40 ribu orang, identik event yang digunakan seribu orang tetap memperlihatkan perlu penginapan, masih perlu transportasi, masih perlu makanan lalu minuman. Jadi ini di dalam luar orang-orang yang memang sebenarnya bekerja dengan segera pada sebuah acara (musik),” sebut Dewi.

Ketua Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menambahkan, RPP Kesejahteraan menciptakan kondisi tak nyaman.

Sebab, katanya, satu aturan mengatur mengenai kesehatan, obat, dokter, juga rokok sampai cukai.

“Kami harap kluster zat adiktif terpisah dari RPP keseluruhan seperti 109/2012 tersendiri. Itu rasanya paling tepat dikarenakan ada petani, buruh di tempat situ. Jadi treatment beda,” kata Benny.

Ilustrasi Cengkeh. (Dok. Freepik)gh quality photoFoto: Ilustrasi Cengkeh. (Dok. Freepik)
Ilustrasi Cengkeh. (Dok. Freepik)gh quality photo

Sebagai informasi, RPP ini rencananya akan memuat beberapa aturan terkait:

– penyelenggaraan produksi
– impor
– pengaturan peredaran barang tembakau juga rokok elektronik termasuk berjualan eceran
– penyelenggaraan kawasan tanpa rokok
– pengendalian iklan barang tembakau lalu rokok elektronik
– pengendalian iklan juga larangan sponsorship hasil tembakau juga rokok elektronik
– layanan upaya berhenti merokok.

Artikel Selanjutnya Jual Rokok Eceran Bakal Dilarang, Hal ini Respons Pedagang

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …