Polisi sebut ada beberapa penyerahan uang pada tindakan hukum Firli Bahuri

Polisi sebut ada beberapa penyerahan uang pada tindakan hukum Firli Bahuri

terjadi beberapa kali konferensi kemudian diduga ada penyerahan uang

Lingkar Post – Ibukota – Polda Metro Jaya mengumumkan adanya beberapa penyerahan uang pada tindakan hukum dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Itu materi penyidikan, tapi pada prinsipnya, setidaknya kami menemukan fakta terjadi beberapa kali rapat juga diduga ada penyerahan uang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak untuk wartawan di dalam area Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Polisi segera panggil Firli Bahuri sebagai dituduh

Namun, Ade belum membeberkan tokoh-tokoh yang dimaksud digunakan terlibat kemudian juga nominal di area penyerahan uang tersebut.

"Nanti akan kita komunikasikan 'update' penyidikan," kata Ade.

Sebelumnya, Ade menyampaikan pihaknya sudah ada pernah menyita beberapa barang bukti dalam persoalan hukum tersebut.

Salah satunya adalah dokumen penukaran valas di dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan juga juga Dolar Amerika (USD) dari beberapa tempat penukaran mata uang asing (money changer) dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

Baca Juga  Kriminal kemarin, dari pembunuhan empat anak hingga teguran Panwascam

"Penyitaan juga dilaksanakan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti juga tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang dalam pada dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor acara LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade pada Kamis (23/11).

Baca Juga  Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan yang tewaskan manusia pemuda

Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah ada pernah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai terperiksa di area tindakan hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade menyebutkan bahwa penetapan terperiksa yang dimaksud dimaksud pasca dilakukannya peringkat perkara pada Rabu (22/11).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade untuk wartawan pada tempat Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …