Polisi tangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD

Polisi tangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD

Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi

lingkarpost.com – Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD (26) di tempat tempat kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) pukul 22.00 WIB atas kasus dugaan penganiayaan kemudian penistaan institusi Polri.

"Tadi malam, kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 WIB di area area rumahnya, daerah Cirendeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

 

Ia menjelaskan, laporan penganiayaan terhadap korban atas nama N (19 tahun) sudah diterima polisi pada 8 November 2023.
LD melakukan penganiayaan dua kali kepada sang kekasih berinisial NZA dalam tempat lokasi serta waktu yang digunakan digunakan berbeda. Pertama dikerjakan pada 30 September 2023 pada dalam Mal Cinere juga kedua, pada 7 November 2023 dalam kediaman korban yaitu pada tempat Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat.

 

"Penganiayaan pakai tangan lalu berdasarkan hasil visum ada terdapat luka pada korban, ada dalam tempat bagian tangan, sekitar leher, paha," katanya. 

Baca Juga  FIFA Ungkapkan Penghargaan Kepada Presiden Jokowi dan Erick Thohir

 

Adapun motif penganiayaan, lanjutnya, dikarenakan faktor cemburu setelah melihat isi pesan serta sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan lalu kekerasan kepada korban.
Susatyo juga menegaskan hasil tes urine LD negatif terhadap narkoba serta lainnya.

Tersangka saat ini sudah menggunakan baju tahanan warna oranye serta ditahan pada tempat Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga  Muhammad Yusrizki lalu Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini
Ia menyebut LD dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hina POLRI
Selain itu, LD juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan tulisan kemudian lisan terhadap penguasa atau badan umum di tempat tempat Indonesia. 

"Pelaku menghina kepolisian lantaran terbawa emosi. Karena yang dimaksud bersangkutan cemburu juga sebagainya, dikarenakan korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," jelasnya. 

Baca Juga  Kaodhi'en, Festival Ketahanan Pangan Lereng Argopuro Desa Klungkung

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mendampingi LD di tempat area Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

Dalam kesempatan yang mana sama, LD juga memohonkan maaf atas kesalahannya telah terjadi terjadi menghina institusi Polri lalu menyesali perbuatannya.

"Yang terhormat Pak Kapolres,  saya minta maaf dikarenakan saya sudah melakukan kesalahan sudah 'mengata-ngatain' institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya juga saya menyesal juga keluarga saya minta maaf," kata Leon.

 

Dugaan penganiayaan yang digunakan yang dikerjakan LD pertama kali tersebar setelah manusia anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.
Dalam video itu, LD memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap dengan kata-kata tak pantas kemudian bernada mencela institusi Polri.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …