Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan yang mana tewaskan manusia pemuda

Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan yang tewaskan manusia pemuda

motif aksi tawuran antar dua kelompok geng akibat dendam lama

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap Usama (22) hingga tewas ketika melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Bogor RT 03/RW 07 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Ibukota Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah pada Mapolsek Ciracas, Ibukota Indonesia Timur, Rabu, mengungkapkan personel telah pernah menangkap pelaku pengeroyokan yang dimaksud yang dimaksud masing-masing berinisial  MRA (25) kemudian AM (20).

Baca Juga  Polisi segera panggil Firli Bahuri sebagai dituduh

Peristiwa itu terjadi ketika kelompok Gangster Cikago terlibat bentrokan dengan kelompok Portal Brother di dalam area Jalan Raya Bogor, Kelurahan Susukan, pada Hari Hari Jumat (13/10).

Akibat dari aksi tawuran tersebut, salah satu anggota geng Portal Brother bernama Usama (22) tewas pasca dihujani bacokan celurit dari para pelaku.

Korban yang tersebut yang disebutkan diketahui sebagai warga Kalisari, Pasar Rebo, tewas pasca terdesak mundur dan juga terjungkal ketika menyelamatkan diri. Kemudian dengan segera dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh para pelaku.

Baca Juga  Dua siswa SMK pada Grogol Petamburan ditangkap polisi

Setelah mengetahui korban tewas, para pelaku secara segera pergi meninggalkan korban. Dua orang pelaku utama pembacokan kabur ke wilayah Tegal, Jawa Tengah.

"Kedua pelaku kita tangkap di persembunyiannya dalam area wilayah Tegal, Jawa Tengah," kata Agung.

Sementara tiga orang pelaku berinisial G, L, juga juga N masih DPO, kemudian pada pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga  Polisi selidiki peredaran sabu motif pertemanan di tempat Tanjung Priok

Setelah diadakan pendalaman penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas, motif aksi tawuran antar dua kelompok geng akibat dendam lama.

"Indikasinya dendam. Dari kelompok Cikago ada dendam dengan Portal Brother. Kemudian menghadirkan untuk tawuran melalui instagram," katanya.

Kedua pelaku yang digunakan yang disebutkan telah dilakukan mendekam pada sel tahanan Polsek Ciracas itu dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …