Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan kemudian juga 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan juga 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Lingkar Post – BPJS Ketenagakerjaan lalu 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang serta Industri (Kadin) menjalin kerja identik di pemeliharaan pekerja. Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak dalam di rangkaian Rakernas Kadin yang mana diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Adapun 11 asosiasi yang dimaksud terdiri dari Asosiasi Korporasi Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Bisnis Alih Daya (ABADI), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI), Asosiasi Kontraktor Terintegrasi indonesia (AKTI), Asosiasi Korporasi Klining Servis Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Pengusaha Teknologi Identifikasi Indonesia (APTISI), Asosiasi Pengusaha Sumber Perkakas Indonesia (ASPEPPI), Indonesian Foreign Investment Companies Association (IFICA), serta Asosiasi Korporasi Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).

Baca Juga  HIPMI Jaya membuka kesempatan kalangan muda tekuni pertanian

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin usai menggelar penandatanganan yang disebutkan mengatakan, melalui komitmen dengan ini diharapkan mampu menyokong perluasan pengamanan pekerja sektor formal, khususnya yang dimaksud berada di tempat di sistem ekologi anggota asosiasi.

Senada dengan hal itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Suharso Monoarfa mengatakan, ketika ini penurunan kemiskinan cenderung melambat yang digunakan salah satunya disebabkan oleh terbatasnya jumlah total pekerja yang dimaksud miliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga  Everyday Festival siap hadirkan konser eksklusif musisi terbaik

Secara rinci Zainudin menjabarkan, hingga akhir Oktober, jumlah keseluruhan partisipan bergerak BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,2 jt pekerja, dalam mana 48 persennya adalah sektor pekerja formal atau Penerima Upah (PU). Oleh dikarenakan itu diperlukan upaya bersatu dari berbagai pihak untuk mencapai target Universal Coverage tahun 2026 yakni sebanyak 70 jt pekerja.

Baca Juga  Kadin-HIPMI Biak prioritaskan pelaku UMKM OAP partisipan pameran STC

“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemeliharaan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga juga kehilangan pekerjaan,”terang Zainudin.

Zainudin juga menekankan, seluruh pekerja berhak untuk mendapatkan seluruh pemeliharaan tersebut.

“Dengan adanya proteksi BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja mampu Kerja Keras Bebas Cemas yang mana pada akhirnya meningkatkan produktivitas mereka,”tutup Zainudin.

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …