Simak! Kabar Terbaru Single Salary PNS, Kapan Berlaku?

Simak! Kabar Terbaru Single Salary PNS, Kapan Berlaku?

Lingkar Post Jakarta – otoritas mengakui penerapan kebijakan upah tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, tak mudah dilaksanakan, dikarenakan terkait dengan kondisi fiskal, maupun di area tingkat pemerintahan daerah.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pun hingga sekarang ini masih menggodok penerapan kebijakan itu sama-sama Kementerian PANRB serta Kementerian Keuangan. Belum ada tanda-tanda kebijakan itu di waktu dekat diterapkan.

Plt. Sekretaris Kementerian Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi menjelaskan, lantaran kebijakan itu memiliki implikasi fiskal yang tersebut besar, maka proses pembahasan kebijakan itu masih bergulir hingga sekarang ini di tempat kementerian atau lembaga terkait. Sebab, konsepnya menghindari ketimpangan pendapatan dalam antara instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga  Pelaku Panca Tata Mainan Kesukaan Anak hingga Rekam Video Sebelum lalu Sesudah Membunuh

“Kapasitas fiskal wilayah kan bervariasi ada yang digunakan kuat ada yang dimaksud mungkin saja terbatas. Nah kalau kebijakan itu misalnya sebanding artinya harus ada treatment ke daerah-daerag yang digunakan kapasitas fiskalnya terbatas, itu tidak sesuatu yang mudah,” kata Taufik ketika ditemui pada kantornya, Jakarta, Awal Minggu (20/11/2023).

Oleh sebab itu, ia menekankan, pemerintah tiada ingin terburu-buru menerapkan kebijakan itu pada waktu ini, sebab juga ingin menjaga keuangan berbagai instansi, termasuk di tempat wilayah agar tidak ada ada sentimen yang digunakan muncul seperti selama ini bahwa keuangan area akan terganggu hingga menyebabkan area ada yang digunakan bangkrut akibat beban upah pegawainya.

Baca Juga  10 Jurusan Kuliah yang tersebut Lulusannya Bisa Bergaji Tertinggi

“Makanya jadi artinya ini harus diadakan dengan hati-hati jangan sampai punya implikasi jangka panjang seperti tadi (bangkrut),” tegas Hanafi.

Ia belaka bisa saja memastikan, konsep single salary yang mana berada dalam dirancang ketika ini adalah menciptakan komponen upah tunggal dari berbagai tunjangan para ASN agar bukan ada lagi ketimpangan antar instansi seperti pada waktu ini. Salah satunya menghindari anggapan adanya kementerian sultan akibat menerima tunjangan kinerja atau tukin yang tersebut lebih banyak tinggi dari instansi lain, padahal beban kerjanya sama.

“Oleh dikarenakan itu pembahasannya masih pada proses, tentu dengan semangat single salary itu ketimpangan vertikal juga horizontal harapannya secara bertahap mampu dikurangi,” kata Taufik.

Baca Juga  Siap-Siap! Akhir Tahun Masuk Tol Tanpa Buka Kaca Dimulai Lagi

Ia pun mengingatkan, penerapan kebijakan single salary juga kemungkinan tidak ada akan masuk ke pada regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN, yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN terbaru pengganti UU No. 5/2014.

“Belum tentu (masuk RPP). Jadi ini yang mana kita harap di pembahasan tidak ada hanya saja di konsepnya, mengenai bagaimana strategi implementasinya termasuk kerangka regulasi yang tersebut tepat itu kira-kira bagaimana kerangka regulasinya,” ungkap Taufik.

Artikel Selanjutnya PNS Happy Single Salary: Dapat Satu Gaji, Tapi Lebih Besar!

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …