Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Mata Uang Rupiah 30 Juta

Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Mata Uang Rupiah 30 Juta

Lingkar Post – Polres Malang mengungkap persoalan hukum penculikan serta pemerasan seseorang pria pada wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, Hari Sabtu (18/11/2023), mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara penculikan kemudian pemerasan itu bermula pada waktu ditemukan korban Abdul Gofur (54) meninggal gantung diri di tempat sebuah rumah.

“Saat itu, polisi menemukan kejanggalan dikarenakan korban sehari-hari tiada tinggal di tempat rumah tersebut,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, korban yang digunakan merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri di tempat pada sebuah rumah di tempat Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Daerah Malang, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga  Polda Metro Jaya-KPK setuju tiada lakukan supervisi pada kasus SYL

Menurutnya, setelahnya melakukan penyelidikan, personel Polres Malang menemukan fakta bahwa terdapat kumpulan aksi pidana berbentuk penculikan disertai kekerasan kemudian pemerasan terhadap korban.

Kata dia, pihaknya kemudian melakukan kumpulan penyelidikan lalu pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap perkara tersebut. Polisi akhirnya meringkus lima pelaku yang mana diduga terlibat di aksi penculikan lalu kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.

Para pelaku yang tersebut ditangkap berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, lalu RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.

Baca Juga  Bantu Penderita Kanker, Bayan Gelar Bayrun for Charity 2023

“Peristiwa itu bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput dari rumahnya, serta dipaksa ke rumah salah satu pelaku dalam Desa Tanggung, Kecamatan Turen,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Para pelaku masuk akal korban terlibat kesulitan asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama di tempat rumah tersebut, korban mendapatkan aksi penganiayaan terdiri dari pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.

Selain itu, para pelaku juga mengajukan permohonan uang beberapa Rupiah 30 jt untuk korban untuk menyelesaikan tindakan asusila yang dimaksud dituduhkan. Korban sempat mencoba mengomunikasikan dengan keluarga, namun tidak ada ada yang mampu memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga  Mahfud Sebut KPK Kerap Lakukan Kesalahan sebab OTT Kurang Bukti, Nawawi: Lebih Bijak Jika Disertakan Contoh

“Tersangka meminta-minta tebusan banyak Rupiah 30 juta, serta korban mencoba mengomunikasikan untuk keluarga, namun keluarga tak bisa saja menyanggupinya. Keesokan harinya, korban yang frustasi kemudian ke kamar mandi yang mana selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia,” katanya.

Akibat perbuatannya, para dituduh akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP kemudian Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan juga Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …