Lingkar Post – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 secara serentak pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Untuk wilayah Jakarta, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono masih enggan menyebutkan berapa kenaikan UMP.
Dia pun cuma bilang UMP 2024 akan disampaikan hari ini.
“Nanti (besarannya) lihat keputusan. Paling lambat besok, 21 (November) paling lambat (ditetapkan),” kata PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Awal Minggu (20/11/2023).
Sementara itu, ancaman datang dari serikat buruh yang mana akan melakukan aksi mogok nasional buruh pada 30 November hingga 13 Desember 2023, jikalau pemerintah tidak ada menanggapi tuntutan buruh mengenai kenaikan upah sebesar 15 persen di dalam tahun 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, kalau aksi ini merupakan puncak dari aksi-aksi buruh yang dimaksud dilakukan di area beberapa daerah, telah dimulai sejak 7 November lalu.
Dengan demikian, masih akan ada aksi-aksi membantah mirip pada wilayah lain.
Bahkan, Said mengatakan aksi unjuk rasa ini masih akan terus berlanjut hingga akhir Januari tahun depan.