Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan menyusul ditetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terdakwa di tempat persoalan hukum dugaan pemerasan.
"Kita agendakan pemeriksaan pada minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhadap wartawan pada Jakarta, Jumat.
Ade menuturkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK tersebut, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Mawawi Pomolango, dan juga juga Johannis Tanak akan dilaksanakan sebelum pemeriksaan terperiksa Firli Bahuri.
"Pemeriksaan keempatnya sebelum pemanggilan tersangka FB," ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade juga menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi kemudian saksi ahli juga akan diadakan pada pekan depan.
"Nanti kita akan kabarkan perkembangan berikutnya, tapi yang tersebut digunakan jelas mulai Senin (27/11), seluruh rangkaian penyidikan termasuk keterangan-keterangan dari para saksi termasuk ahli telah dilakukan mulai dilakukan," kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan dituduh yang mana dimaksud pasca dilakukannya peringkat perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan peringkat perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang tersebut dimaksud cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai dituduh pada perkara dugaan perbuatan pidana korupsi berbentuk pemerasan," kata Ade terhadap wartawan pada Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Ade menyatakan terdapat 91 saksi lalu delapan orang saksi ahli yang dimaksud yang disebutkan diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
"Telah diadakan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi lalu delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi juga satu orang ahli digital forensik lalu satu orang ahli multimedia," ujar Ade.