Lingkar Post – Polisi menetapkan Panca Darmansyah (41) sebagai terdakwa perkara pembunuhan terhadap empat anak kandungnya dalam Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan. Penetapan dituduh diputuskan berdasar hasil pemeriksaan 12 saksi juga merujuk barang bukti dalam bentuk handphone hingga laptop.
Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, AKBP Bintoro menyampaikan Panca juga sudah pernah mengakui perbuatannya.
“Terhadap keterangan terperiksa pada hal ini saudara P yang mana bersangkutan menyampaikan bahwa memang sebenarnya benar yang mana bersangkutan melakukan pembunuhan,” kata Bintoro untuk wartawan, Hari Jumat (8/12/2023).
Berdasar pengakuan Panca, kata Bintoro, pembunuhan ini diadakan secara bergilir dari anak korban yang mana paling kecil, yakni A (1), A (3), S (4) juga V (6).
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai yang digunakan pertama anak yang paling kecil,” jelas Bintoro.
Adapun, lanjut Bintoro, Panca melakukan pembunuhan ini dengan cara mencekam atau membekap mulu korban selama 15 menit secara bergantian. Tindakan pembunuhan ini dijalankan Panca ketika seluruh korban pada kondisi sadar alias tidaklah tertidur.
“Pengakuan daripada si pelaku bahwa yang digunakan bersangkutan melakukan pembunuan dengan cara mencekam mulut korban satu persatu. Setalah 15 menit tiada bernapas yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” pungkasnya.