Lingkar Post – DKI Jakarta – Panca Darmansyah (41) atau P yang mana sudah pernah lama berstatus dituduh pembunuhan empat anak kandung pada rumah kontrakan Jagakarsa, Ibukota Selatan. terancam seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro DKI Ibukota Selatan, AKBP Bintoro menyampaikan bahwa ancaman yang tersebut dimaksud diberikan setelahnya pelaku P ditetapkan sebagai terdakwa dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kemudian UU Perlindungan Anak.
"Pada di tempat di malam hari hari hari ini, Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan sudah terjadi melaksanakan peringkat perlombaan perkara dalam rangka penetapan terperiksa insial P pada persoalan hukum pembunuhan empat orang anak yang dimaksud terjadi di tempat pada Kebagusan, DKI Ibukota Indonesia Selatan," ungkap Bintoro pada hari terakhir pekan malam.
Bintoro melanjutkan, pihaknya sudah pernah lama mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang mana diperiksa.
"Untuk alat bukti yang dimaksud diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang digunakan mana telah diperiksa oleh penyidik Polres Ibukota Indonesia Selatan," ujar Bintoro.
Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah lama terjadi mengamankan barang bukti merupakan handphone dan juga laptop yang digunakan dimaksud digunakan dituduh P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan juga ketika terperiksa P bermasalah dengan istrinya.
"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti merupakan handphone lalu juga laptop yang digunakan digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, pada waktu kejadian juga pada waktu bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.
Adapun tujuan perekaman video yang mana dimaksud oleh dituduh P masih didalami oleh polisi.
"Masih kami dalami," kata Bintoro.