DJP himpun PPN Rp16,24 triliun dari 151 PMSE hingga November 2023

DJP himpun PPN Rp16,24 triliun dari 151 PMSE hingga November 2023

Pemerintah telah pernah menunjuk 163 pelaku bidang usaha PMSE menjadi pemungut PPN

Lingkar Post – Ibukota – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp16,24 triliun dari 151 pelaku bidang usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 30 November 2023.

"Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku perniagaan PMSE menjadi pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang dimaksud sudah ada pernah ditunjuk tersebut, 151 pada antaranya telah terjadi lama melakukan pemungutan juga penyetoran sebesar Rp16,24 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Warga DJP Kemenkeu Dwi Astuti pada Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Harga emas jatuh jelang liburan "Thanksgiving Day"

Jumlah yang tersebut dimaksud berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, juga Rp6,10 triliun setoran tahun 2023.

Adapun jumlah keseluruhan total PMSE mengalami pertambahan sebanyak dua pemungut yang dimaksud yang disebutkan baru ditunjuk pada November, yakni Aptoide, S.A. serta juga NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Selain dua penunjukan yang digunakan yang dimaksud dilakukan, di tempat pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data pada surat kebijakan penunjukan menghadapi Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Baca Juga  The Secret to Your Company's Financial Health is Very Important

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku bidang usaha yang mana dimaksud sudah ada pernah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen menghadapi hasil digital luar negeri yang yang disebutkan dijualnya pada di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib menciptakan bukti pungut PPN yang dimaksud digunakan dapat merupakan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang mana digunakan menyebutkan pemungutan PPN juga telah terjadi dilaksanakan dilaksanakan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan lalu kesetaraan mencoba (level playing field) bagi pelaku perniagaan baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku perniagaan PMSE yang dimaksud melakukan perdagangan produk-produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri untuk konsumen di dalam pada Indonesia.

Baca Juga  Pakar: Pembaruan ekspor-investasi kunci Indonesia jadi negara maju

Parameter pelaku perusahaan yang digunakan yang disebutkan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai operasi dengan pembeli Indonesia sudah lama melebihi Rp600 jt setahun atau Rp50 jt sebulan dan/atau total keseluruhan traffic di Indonesia telah lama dilaksanakan melebihi 12 ribu setahun atau seribu pada sebulan.

Check Also

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Lingkar Post – Ibukota – Rupiah pada akhir perdagangan hari Hari Hari Jumat melemah tipis …