Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan permasalahan Dugaan Pemerasan pada tempat Bareskrim Hari Ini adalah adalah

Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan masalah Dugaan Pemerasan di tempat Bareskrim Hari Ini adalah

Lingkar Post Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan datang menjalani pemeriksaan kembali di dalam Bareskrim Polri, Rabu, 6 Desember 2023. Pemeriksaan diadakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya Firli pasca ditetapkan sebagai terdakwa pemerasan. 

Kepala Sektor Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rencananya Firli akan diperiksa pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di tempat Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. 

“Pemeriksaan yang dimaksud akan dilaksanakan oleh pasukan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo seperti dilansir Antara, Awal Minggu 4 Desember 2023. 

Baca Juga  Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri pada Rabu

Polda Metro Jaya kembali memanggil  Firli Bahuri untuk diminta keterangan tambahan sebagai dituduh pada penanganan persoalan hukum dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa untuk pertama kalinya, Jumat, sejak beliau ditetapkan sebagai dituduh pada Rabu 22 Nobember 2023. Pemeriksaan yang disebutkan dimulai sejak pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat kemudian Firli meninggalkan dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB. 

Baca Juga  Selain Firli Bahuri, Polisi juga periksa Alex Tirta pada Hari Jumat

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai terperiksa pemerasan berdasarkan hasil peringkat perkara di tempat Polda Metro Jaya. 

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang digunakan cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai dituduh pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di tempat Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023. 

Baca Juga  DKI raih juara umum POMNas XVIII

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, lalu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 

Setelah menjadi tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Tempat Firli digantikan oleh Nawawi Pomolango. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M. FAIZ ZAKI | ANTARA

Pilihan Editor: Dikonfirmasi perihal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …