Firli Bahuri tiada akui mengomunikasikan dengan SYL, Polisi: Itu hak beliau

Firli Bahuri tiada akui mengomunikasikan dengan SYL, Polisi: Itu hak beliau

Nanti akan dibuktikan ketika dalam pada muka sidang Pengadilan

Lingkar Post – Ibukota Indonesia –

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan hak Ketua non berpartisipasi KPK Firli Bahuri untuk tidak ada ada mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

"Itu hak terdakwa untuk bukan ada mengakui ataupun mempunyai klaim lain menghadapi temuan atau fakta penyidikan yang digunakan dimaksud didapatkan penyidik selama proses penyidikan," katanya pada waktu dikonfirmasi di area area Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, hal itu hak terdakwa mau mengungkapkan apapun juga. "Nanti akan dibuktikan pada waktu pada muka sidang Pengadilan,," katanya.

Baca Juga  Penyelenggara bantah ada intimidasi polisi pada waktu pementasan di area TIM

 

Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyidik tak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tiada akan menggantungkan pembuktian semata-mata terhadap keterangan terdakwa saja.

 

Dia menegaskan penyidik profesional, transparan dan juga akuntabel pada melaksanakan tugas penyidikan.

"Agar diingat bahwa alat bukti pada Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," katanya.

 

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) yang mana disebutkan juga menambahkan bukti yang mana yang dimaksud cukup terkait dugaan tindakan pidana korupsi yang dimaksud dimaksud terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang dimaksud sah. Penyidik menegaskan telah terjadi mempunyai alat bukti tersebut.

 

Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan, ada satu barang bukti yang tersebut diperlihatkan berbentuk hasil tangkapan layar sebagai percakapan untuk Firli Bahuri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"SYL mengakui bahwa yang dimaksud yang disebutkan beliau anggap berinteraksi itu ternyata bukanlah Pak Firli. Jadi orang lain yang dimaksud mana mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL juga itu menjadi barang bukti yang mana dimaksud diperlihatkan untuk kami," katanya.

Baca Juga  Imigrasi ciduk buronan polisi China yang tersebut "love scamming" dari Ibukota Indonesia

 

Ian juga menambahkan, tuduhan terhadap Firli Bahuri itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL kemudian orang yang dimaksud mana mencatut nama Firli Bahuri. "Itu diakui oleh SYL dan telah dilakukan menjadi barang bukti yang dimaksud disita oleh penyidik," katanya.

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri akhirnya mau menemui wartawan juga memberikan keterangan pasca 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa persoalan hukum pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Hari Hari Jumat (1/12) malam.

 

Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, insiden konferensi kemudian penerimaan hadiah atau janji.

 

Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang mana menggunakan bukti digital, proses penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban lalu larangannya. Kemudian terkait harta kekayaan serta juga LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang tersebut mana dimilikinya.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …