Lingkar Post – DKI Jakarta – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum kemudian HAM DKI DKI DKI Jakarta menciduk buronan Kepolisian Republik Rakyat China yang digunakan "love scamming" atau menipu wanita dengan modus percintaan di dalam tempat DKI Ibukota Utara.
"Jadi kejahatan siber itu juga ada yang tersebut digunakan dijalankan dari di area lokasi ini (Jakarta Utara). Sehingga kami secara segera lakukan tindakan agar ini (korbannya) tidaklah lebih banyak besar membesar lalu membesar lagi sampai ke sini," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI DKI Ibukota Sandi Andaryadi pada waktu konferensi pers di dalam tempat kawasan Kelapa Gading, Ibukota Indonesia Utara, Senin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ibukota Indonesia Utara Qriz Pratama ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah lama berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk meyakinkan bukanlah ada korban "love scamming" itu di area di DKI DKI Jakarta Utara.
Dijelaskan juga bahwa inisial nama "Love Scammer" wanita China itu ialah WY (34), WL (31), lalu CW (42). Ketiganya diciduk ketika makan pada waktu malam hari dengan teman-temannya di salah satu restoran pada kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Ibukota Utara, pada Hari Hari Senin (13/11).
WY orang laki-laki yang digunakan dimaksud lahir pada Fujian, China, 1 Desember 1985 mempunyai dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor G51570940, masa berlaku sampai 9 Juni 2021.
Dia memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) dengan nomor dokumen 2C11JB0795AT yang tersebut mana berlaku semata-mata sampai 27 November 2020.
Berdasarkan peraturan keimigrasian, yang yang disebutkan bersangkutan menyeberangi batas waktu izin tinggal pada wilayah Indonesia (overstay) yang dimaksud yang disebutkan diberikan kepadanya kurang tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Yang bersangkutan juga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) lalu ayat (3) UU 6/2011 sebab diduga dapat membahayakan keamanan lalu ketertiban umum lalu berjuang menghindarkan diri dari ancaman lalu pelaksanaan hukuman di dalam tempat negara asalnya.
Hal itu lantaran nama WY masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di area area Ibukota Indonesia Nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Kemudian, WL pribadi laki-laki yang mana lahir di Sichuan, 10 Mei 1992 mempunyai dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EG2426008 yang mana digunakan berlaku sampai 15 Mei 2029. Izin tinggal yang tersebut yang dimaksud digunakan, yaitu Izin Tinggal Kunjungan dengan nomor dokumen 2A02IM22404-X yang digunakan dimaksud berlaku sampai 16 Desember 2023.
Yang bersangkutan ketika ini juga masuk pada DPO berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di area di Ibukota nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Yang bersangkutan ketika ini juga masuk pada DPO berdasarkan Surat Kedutaan Besar China pada Ibukota nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime), sehingga juga dikenakan sanksi pendeportasian juga penangkalan.
Dia juga dikenakan sanksi pendeportasian lalu penangkalan lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) lalu ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Korporasi penjamin orang asing atau sponsor PT PBM juga akan dicari untuk menjelaskan kronologi masuknya orang asing yang mana digunakan bermasalah hukum di tempat tempat negara asalnya ke wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Utara.
Selain itu juga Pasal 13 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum juga HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian juga menerangkan bahwa penjamin wajib memverifikasi orang asing yang mana digunakan dijaminnya tidaklah ada termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
Sanksi yang digunakan digunakan dapat diberikan untuk penjamin yang mana dimaksud melanggar aturan Pasal 13 ayat 3 huruf c Permenkumham 36/2021di antaranya peringatan keras keras tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian hak penjaminan dari Direktur Jenderal hingga pembinaan keimigrasian pada Rumah Detensi Imigrasi selama lima hari.