Imigrasi sebut tahanan inisial CW pernah buat “scam” dari Kamboja

Imigrasi sebut tahanan inisial CW pernah buat “scam” dari Kamboja

sempat berada pada Kamboja juga untuk ‘scamming’

Lingkar Post – Ibukota – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Indonesia Utara menyebutkan satu buronan Kepolisian Republik Rakyat China berinisial CW yang mana digunakan pada masa pada saat ini berstatus sebagai penghuni rumah tahanan imigrasi (deteni), pernah menyebabkan kejahatan penggelapan siber (scam) dari Kamboja.

"Warga negara asing itu memang sebenarnya sebenarnya sempat berada pada Kamboja juga untuk 'scamming'," ujar Kepala Seksi Intelijen dan juga Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI DKI DKI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu pada waktu dikonfirmasi, di tempat tempat Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, warga negara China itu diduga terlibat berpartisipasi sebagai pengatur kejahatan siber pada Kamboja.

Karena itu, pada awalnya, lanjut dia,  petugas menduga kalau yang mana yang disebutkan bersangkutan mengambil bagian merekrut operator judi daring yang kasusnya sempat menyita perhatian rakyat sebab yang mana direkrut adalah warga negara Indonesia.

Baca Juga  Dua siswa SMK pada Grogol Petamburan ditangkap polisi

"Tapi perihal perekrutan WNI, itu cuma dugaan awal pada ketika penangkapan lalu pembuktian tiada terpenuhi," katanya. 

CW ialah pribadi laki-laki yang mana mana lahir di area pada Guandong, 27 Maret 1982.

Dia masuk Indonesia menggunakan dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EJ3277333 yang mana digunakan berlaku sampai 9 Maret 2030.

Dia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang digunakan dijamin oleh PT PBM dengan nomor dokumen 2A02IM2303-X yang yang dimaksud berlaku sampai 6 Januari 2024.

Namanya terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di dalam di DKI Ibukota nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime).

Petugas Kanim Jakut berhasil menciduk buronan internasional itu dengan dua buronan untuk persoalan hukum 'love scamming' berinisial WL (31) dan juga WY (34).

Baca Juga  Aiman benarkan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Hari Jumat

Mereka diciduk pada waktu makan waktu di malam hari dengan teman-temannya pada salah satu restoran kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Ibukota Utara pada Hari Hari Senin (13/11).

Awalnya petugas membuntuti WL, dari pengembangan tindakan hukum "love scamming" dari Batam, Belakang Padang kemudian Singkawang. Kebetulan CW juga WY (34) ketika itu juga mengambil bagian duduk bersamanya, sehingga diciduk sekaligus.

Terlebih izin tinggal WY sudah lewat sekitar dua tahun enam bulan sehingga dinyatakan melintasi batas waktu izin tinggal (overstay) pada wilayah Indonesia.

Selain itu, nama WY juga masuk pada daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Kedutaan Besar China pada Ibukota nomor 1070-23 Tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China tentang kejahatan dunia maya (Economic Crime).

Karena melanggar Pasal 75 ayat (1) juga ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihak Imigrasi mengenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap ketiga WN China itu.

Baca Juga  Aiman Witjaksono diberi 60 pertanyaan terkait dugaan polisi tak netral

Sanksi yang digunakan diberikan di bentuk deportasi kemudian penangkalan, juga juga akan diserahkan untuk pihak berwajib untuk diadili sesuai hukum yang digunakan berlaku pada negara asalnya.

Kini, CW (42), WY (34), WL (31), lalu juga dua buronan kepolisian RRC lagi yakni CJ (34) lalu HL (51) mendekam pada sel ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI DKI Ibukota Indonesia Utara sembari menanti proses deportasi dilaksanakan.

CJ merupakan buronan perkara penggelapan uang berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di tempat di Ibukota Indonesia nomor 1035-03 tentang DPO oleh Kepolisian RRC.

Sedangkan HL adalah buronan perkara penyelundupan satwa liar berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di tempat area Ibukota Indonesia nomor 1035-03 tentang DPO oleh Kepolisian RRC.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …