Ini adalah adalah penegasan polisi terkait persoalan hukum kematian anak Pamen TNI-AU

Ini adalah penegasan polisi terkait persoalan hukum kematian anak Pamen TNI-AU

tidak ditemukan adanya perkembangan pidana

Lingkar Post – Ibukota – Kapolres Metro DKI DKI Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, bukanlah ada unsur tindakan pidana pada persoalan hukum tewasnya anak Perwira Menengah (Pamen) TNI AU, CHR (16) di tempat area Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur, pada Mingguan (24/9).

"Berdasarkan penghargaan perkara pada Rabu (8/11), tidaklah ditemukan adanya perkembangan pidana," kata Leonardus ketika jumpa pers di tempat tempat Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Kamis.

Namun, Leonardus tak menyatakan secara tegas bahwa CHR meninggal akibat bunuh diri akibat penyidik mengedepankan empati terhadap keluarga korban serta juga tugas penyidik tak belaka cuma mengutarakan fakta yang mana mana ada.

Baca Juga  Kriminal kemarin, Aiman batal hadir hingga sidang pemilih fiktif

"Kami tak ada ingin seseorang yang dimaksud sudah pernah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," jelasnya.

Tidak adanya unsur pidana pada persoalan hukum itu, kata dia, didasarkan pada penyelidikan dengan menggunakan metode "scientific crime investigation" lalu bekerja mirip dengan antar profesi dari beberapa disiplin ilmu.

Selain itu, tidaklah ditemukan DNA (deoxyribo nucleic acid) selain milik korban pada di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ditemukan jelaga di tenggorokan korban, yang dimaksud mana menandakan korban dalam keadaan hidup ketika terbakar dan juga juga tiada ditemukan aktivitas juga percakapan janggal pada ponsel korban.

Baca Juga  Dua siswa SMK pada Grogol Petamburan ditangkap polisi

"Namun, dari temuan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) terdapat hambatan atau kesulitan komunikasi kemudian interaksi sosial pada korban. Ditemukan juga sumber stres juga korban sulit menyalurkan emosi negatifnya," kata Leonardus.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim Kompol Gunarto menambahkan dengan adanya fakta-fakta itu penyidik Polres Metro Jaktim menghentikan penyelidikan tindakan hukum tersebut.

"Untuk persoalan hukum ini, kami akan menghentikan penyelidikan. Kalau ada alat bukti (novum) baru, kemungkinan besar kami akan berkoordinasi lebih tinggi besar lanjut," kata Gunarto.

Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati dr. Arfiani Ika Kesumawati mengungkapkan kelompok kedokteran forensik melakukan pemeriksaan pada 25 September pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat pada tubuh korban.

Baca Juga  Polisi penghargaan 'Ngopi Bareng' untuk jaga kamtibmas jelang pemilihan umum

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahwa CHR miliki enam luka terbuka atau luka tusuk pada dada. Dari enam luka tusuk, tiga pada pada antaranya memotong iga, hati juga lambung korban.

Kemudian, ada darah pada rongga dada kemudian organ di dalam yang mana mana tampak pucat.

"Ditemukan adanya luka bakar seluas 91 persen akibat paparan api. Ditemukan pula komposisi karbon monoksida pada darah juga ada jelaga pada batang tenggorokan," ucapnya.

Ditemukannya jelaga di batang tenggorokan menunjukkan bahwa CHR masih hidup pada waktu terpapar api.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …