Ketua LMKN: Indonesia punya “harta karun” royalti di tempat area luar negeri

Ketua LMKN: Indonesia punya “harta karun” royalti di area luar negeri

Artinya, ini ada harta karun kemudian kita miliki sejumlah cara kreatif untuk untuk secara elegan mengumpulkannya.

Lingkar Post – Ibukota – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai "harta karun" berbentuk imbalan menghadapi pemanfaatan hak dunia bidang usaha suatu ciptaan alias royalti di bidang lagu/musik tradisional pada luar negeri.

Saat menghadiri seremoni pemberian izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara di Jakarta, Senin, Dharma memperlihatkan ada lagu-lagu dengan ketentuan Indonesia yang mana yang dimaksud diterjemahkan ke bahasa lain, misalnya China kemudian Malaysia.

"Itu ada hak kekayaan intelektual kita dalam tempat sana. Artinya, ini ada harta karun kemudian kita mempunyai beberapa orang cara kreatif untuk untuk secara elegan mengumpulkannya," ujar Dharma.

Baca Juga  Wali rilis lagu "Fatimah" bernuansa Timur Tengah jadul

Dharma menjelaskan bahwa selama ini merek terus membuka diri untuk memperjuangkan para pemilik Hak Cipta juga Hak Terkait untuk mendapatkan hak-hak kegiatan ekonomi mereka itu itu berdasarkan perintah undang-undang juga amanat konstitusi. Menurut dia, selama ini LMK miliki tugas simpel yaitu mendata, menghimpun, lalu mendistribusikan hak-hak dunia usaha yang dimaksud yang dimaksud dipunyai oleh pemilik hak cipta lalu pemilik hak terkait.

Oleh sebab itu, kata Dharma melanjutkan, keberadaan LMK Musik Tradisi Nusantara yang mana sudah pernah terjadi mendapatkan izin operasional semakin memperteguh pertimbangan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang mana yang dimaksud harus mendapatkan perlindungan. LMKN memberikan tugas kepada LMK Musik Tradisi Nusantara untuk mengusung misi diplomasi budaya untuk menghimpun royalti.
 

Baca Juga  "The Way You Move" luapan kasmaran di dalam lantai dansa ala GAC
Seremoni pemberian izin operasional untuk tiga Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara di area area ruang Graha Utama Kemendikbudristek Jakarta, Mulai Pekan (20/11). (ANTARA/Ahmad Faishal)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta lalu Desain Industri Kementerian Hukum serta juga Hak Asasi Orang baru belaka memberikan izin operasional terhadap tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisi Nusantara kemudian membantu para pencipta lagu juga musik untuk mendapatkan hak-hak sektor sektor ekonomi mereka.

Baca Juga  Ketua LMKN: Indonesia punya "harta karun" royalti di tempat luar negeri

Ketiga LMK yang mana dimaksud mendapatkan izin operasional yang dimaksud adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Prokarindo Utama, serta juga LMK Citra Nusa Swara. Pada 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang yang dimaksud telah berbadan hukum tersebut.

Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi Nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi Nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi Nusantara.

Ketiga perkumpulan yang digunakan disebutkan menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.

 

Check Also

Neida ajak teman dekatnya berkolaborasi hadirkan “Menunggu Tenang”

Neida ajak teman dekatnya berkolaborasi hadirkan “Menunggu Tenang”

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Neida Aleida menghadirkan karya terbarunya "Menunggu Tenang" setelahnya dua bulan …