KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan PHPU di area area MK

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan PHPU di area MK

Lingkar Post JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan advokat untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Umum (PHPU) pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari usai melantik anggota KPU tempat dalam Gedung KPU, DKI Jakarta Pusat, Hari Minggu (24/3/2024).

“Kami juga telah menyiapkan sebagian advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU pada persidangan-persidangan di dalam Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasyim untuk wartawan.

Hasyim menjelaskan nanti waktu malam KPU tempat yang mana wilayah digugat partisipan pilpres ke MK akan dikumpulkan ke pada rapat kerja persiapan sengketa PHPU.

Baca Juga  Tak Cuma Pengusaha, Buruh Ikut Tolak serta Lawan RPP Kesejahteraan

“Nanti temen-temen KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sanggup menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang digunakan kedua alat bukti yang tersebut harus disiapkan apa, kemudian memproduksi catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan pendapat di area TPS masing-masing,” jelasnya.

Meski belum mengungkapkan nama-nama advokat yang tersebut akan disiapkan KPU, Hasyim menjelaskan para kuasa hukum itu nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa jadi sekadar mengajukan gugatan tambahan dari satu ke MK.

Baca Juga  Sepakat dengan Megawati, Koalisi Publik Sipil Sebut Indonesia Mulai Kembali ke Orde Baru oleh sebab itu Hal ini

“Yang jelas berdasarkan pemilihan umum kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk pemilihan umum DPRD lalu DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada regu yang tersebut menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pilpres DPR RI, pilpres DPRD Provinsi, pemilihan umum DPRD Kota Kota, jadi pembagiannya lebih besar memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” paparnya.

Sejauh ini, MK telah terjadi menerima 273 pengajuan sengketa pemilihan 2024. Perkara yang disebutkan dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, dan juga 259 perkara DPR atau DPRD.

Baca Juga  Hadapi Sengketa Pilpres pada MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara

Hasyim menambahkan jumlah agregat yang dimaksud sangat lebih tinggi sedikit dibandingkan sengketa PHPU 2019. Meski begitu, lantaran KPU adalah satu-satunya lembaga yang mana digugat di PHPU, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.

“Kalau jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2019 yang lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara. Cuma saya belum tahu apakah data yang mana saya baca pengadministrasian dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Check Also

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Mendagri minta Pj. kepala wilayah segera penuhi anggaran pemilihan gubernur 2024

Ibukota Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memohon Pj. kepala wilayah segera memenuhi keinginan …