Kuasa hukum SYL: Ada beda persepsi norma pada putusan praperadilan

Kuasa hukum SYL: Ada beda persepsi norma pada putusan praperadilan

lingkarpost.com Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dodi Abdul Kadir mengatakan ada perbedaan persepsi mengenai norma undang-undang terkait penolakan gugatan praperadilan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono.

Usai sidang putusan dalam dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, Dodi mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHAP mengenai penetapan tersangka harus dijalani dalam proses penyidikan.

"Namun mengenai apa yang mana yang dijadikan pertimbangan majelis hakim itu kewenangan hakim untuk menginterpretasikan suatu UU,” kata Dodi usai sidang putusan di dalam dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Dodi menghormati keputusan Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono yang mana mana menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.

Baca Juga  Temuan Pakta Integritas mengenai Kemenangan Ganjar Pranowo, Pengamat Sebut PDIP seperti Menepuk Air dalam Dulang

Namun, menurut dia, ketentuan penetapan tersangka ini harus menjadi perhatian pembuat undang-undang (UU) agar ada kepastian hukum bagi seseorang yang tersebut dijadikan tersangka.

"Karena proses pemeriksaan di dalam tempat dalam penyelidikan itu berbeda dengan di tempat area penyidikan," ujar Dodi.

Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya mengatakan, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK sudah pernah sesuai dengan prosedur juga sah menurut hukum yang mana digunakan berlaku.

Karena itu status tersangka SYL tetap sah kemudian tak bisa saja jadi digugurkan. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Alimin.

Pada kesempatan yang tersebut sama, Perwakilan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengatakan keputusan Hakim Alimin sesuai yang dimaksud mana diharapkan.

Baca Juga  Usai dari Balikpapan, Ganjar Pranowo Akan Kampanye di dalam Kutai serta Samarinda Hari Ini adalah

"Memang penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan juga juga sudah dijalankan pemeriksaan sebelumnya," ujar Iskandar.

Dia menjelaskan, selama proses penyelidikan telah lama lama memeriksa calon saksi, dalam hal ini merek yang tersebut yang disebut dimintai keterangan sebagai bukti permulaan dalam penyelidikan.

Kemudian, pada tahap penyidikan, KPK memvalidasi 50 saksi yang dimaksud digunakan kemudian menjadi bukti yang tersebut mana diajukan ke persidangan gugatan praperadilan yang tersebut dimaksud diajukan SYL.

KPK menyerahkan 166 alat bukti, termasuk dalam antaranya pembuktian material perkara, Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), beberapa dokumen kemudian surat-surat, barang bukti petunjuk seperti telepon seluler (ponsel) lalu saksi.

Baca Juga  Putusan Sengketa pemilihan raya 2024 Krusial, Perindo: MK Jangan Mau Diintimidasi

SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di area tempat Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di tempat area Kementan. Yaitu SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat serta Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga menciptakan kebijakan personal memohonkan setoran dari para ASN eselon I juga eselon II dalam lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang tersebut yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat kemudian kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi juga Hatta.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …