Ongkos Naik Haji Sekarang Bisa Dicicil, Bagaimana Prosesnya?

Ongkos Naik Haji Sekarang Bisa Dicicil, Bagaimana Prosesnya?

Lingkar Post JakartaCalon jamaah pada saat ini dapat melakukan cicilan untuk membayar biaya perjalanan haji. Rencana pembayaran baru ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam upaya untuk meringankan beban finansial para jamaah, skema ini memungkinkan merekan melakukan cicilan untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Mata Uang Rupiah 56,04 juta.

“Skema baru di pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji sanggup melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran, sehingga biaya haji yang mana harus dilunasi tidak ada terasa lebih lanjut banyak,” ucap Menag Yaqut ketika ditemui usai Rapat Kerja bersatu Komisi VIII, dalam Senayan, Senin, 27 November 2023. 

Baca Juga  Mitsubishi Pastikan Xpander Hybrid Diproduksi di tempat Thailand

Yaqut menjelaskan, sistem cicilan sanggup dijalankan dengan top-up, dalam mana ini mirip dengan skema menabung. Calon jamaah dapat menyetorkan dana sesuai dengan kemampuan ke di virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Lalu, proses pelunasan sanggup dilaksanakan hingga penutupan pelunasan BPIH 1445 H/2024 M. 

“Kayak kita nabung ke akun masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan beliau harus selesai di dalam situ. Ke akun merek masing-masing, merekan kan punya virtual account mereka, dia serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri,” lanjut Menag Yaqut. 

Baca Juga  Jokowi Apresiasi BRI Bantu UMKM RI

Sebelumnya, pemerintahan bersatu Komisi VIII DPR telah terjadi mencapai kesepakatan sama-sama terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, yakni sebesar Rp93.410.286 untuk setiap jamaah haji reguler.

Angka yang dimaksud berasal dari dua aspek utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mana harus ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata sebesar Mata Uang Rupiah 56.046.172 (60%), dan juga pemanfaatan nilai khasiat per jamaah yang mencapai Mata Uang Rupiah 37.364.114 (40%). Melalui penerapan skema ini, total pemanfaatan dana nilai kegunaan keuangan pada konteks ibadah haji mencapai bilangan bulat yang digunakan signifikan, yakni sebesar Rupiah 8.200.040.638.567.

Baca Juga  Rincian Biaya Haji Tahun 2024, Sudah Resmi Rp105 Juta?

“Kita telah terjadi menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jamaah haji reguler  sebesar Rp93.410.286,” ujar Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH yang dimaksud juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI pada rapat panja pada Senayan, Senin, 27 November 2023.

Pilihan Editor: Gaji kemudian Tunjangan Karyoto, Kapolda Metro yang tersebut Digugat Firli Bahuri di area Praperadilan

Check Also

Pelesiran pada Luar Negeri Makin Nyaman dengan Mengaktifkan Kartu Debit BRI lewat BRImo

Pelesiran pada Luar Negeri Makin Nyaman dengan Mengaktifkan Kartu Debit BRI lewat BRImo

Lingkar Post – JAKARTA – Berlibur ke luar negeri tentu tak lepas dengan berbagai keperluan …