Warga laporkan pejabat Kelurahan Kayu Putih ke Polda Metro Jaya

Warga laporkan pejabat Kelurahan Kayu Putih ke Polda Metro Jaya

Kami sudah pernah laporkan ke Polda Metro

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Warga perumahan Tanah Mas RW 01, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, DKI Ibukota Indonesia Timur, melaporkan oknum pejabat Kelurahan Kayu Putih ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan perusakan tembok pagar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kayu Putih.

"Kami sudah ada ada lapor polisi, kami laporkan terduga salah satu pejabat di dalam area kelurahan. Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 tentang perusakan secara bersama," kata kuasa hukum warga RW 01 Kelurahan Kayu Putih, Barus pada Jakarta, Jumat. 

Menurut dia, warga merasa dirugikan dengan adanya perusakan itu lantaran pagar yang dimaksud telah pernah dibangun secara swadaya oleh warga RW 01. Pagar tersebut, untuk menurunkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga  Polisi selidiki peredaran sabu motif pertemanan di tempat Tanjung Priok

Namun, oknum kelurahan justru melakukan perusakan dengan cara menjebol pagar tembok perumahan sebagai akses pintu masuk secara ilegal ke area RTH Kayu Putih yang mana dimaksud berada dalam area di area Perumahan Tanah Mas.

Barus menegaskan, pihaknya memegang sejumlah bukti berbentuk rekaman CCTV dan juga juga video dari warga pada waktu kejadian perusakan tembok pagar terjadi.

"Ada (bukti rekaman) CCTV, video dari penduduk juga warga yang meninjau secara dengan segera pada pada waktu kejadian berlangsung. Kami masih duga, ini dilaksanakan oleh oknum yang digunakan digunakan kami laporkan (Kelurahan Kayu Putih)," ujarnya.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum, siapapun yang mana mana melakukan pembiaran sudah ada ada mengamati adanya perusakan  secara bersama-sama tapi membiarkan.

"Kami tegaskan, kami akan memproduksi laporan ke Propam, Inspektorat Daerah maupun ke Puspom TNI," katanya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya lakukan klarifikasi 11 ahli terkait tindakan hukum Aiman

Sementara itu, Camat Pulogadung Syafrudin Chandra mengaku siap bila warga melaporkan terkait aksi jebol tembok pagar RTH itu sebab hal itu bukan dijalankan secara paksa, namun sudah ada ada mendapatkan izin dari pemilik lahan, yakni PT Pulo Mas Jaya.

"Kami pemerintahan Pusat Pusat Kota (Pemkot) Ibukota Indonesia siap jikalau dilaporkan. Karena tembok itu memang sebenarnya sebenarnya masuknya lahan milik PT Pulo Mas Jaya," ujarnya.

Dia mengaku sudah pernah mengikuti prosedur sebelum menjebol tembok pagar RTH tersebut.

"Petugas sudah mencoba masuk ke lokasi melalui pintu depan perumahan Tanah Mas kemudian memohon izin, namun warga menolaknya," kata dia.

Kemudian petugas mencari akses lainnya juga memilih menjebol tembok pagar perumahan yang mana dimaksud dengan memohonkan izin terlebih dahulu untuk PT Pulo Mas Jaya yang tersebut yang disebutkan telah terjadi memberikan terhadap pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia dengan status pinjam pakai.

Baca Juga  Kemenkumham DKI tak temukan pengajuan WNI pada persoalan hukum pemilih fiktif

"Kami telah ada mengikuti aturan. Kami masuk lewat pintu depan tidaklah diperbolehkan. Lingkungan kewilayahan seharusnya menerima (masuk) dikarenakan yang dimaksud masuk ini pemerintah, atau mohon maaf bukanlah orang yang dimaksud dimaksud tiada ada jelas," katanya. 

Sebelumnya, warga perumahan Tanah Mas menolak alih fungsi lahan RTH menjadi puskesmas oleh sebab itu dapat mengakibatkan berkurangnya paru-paru kota juga juga resapan air.

"Sebenarnya warga tidak ada ada menolak adanya proses pembuatan itu tetapi lahan telah dilakukan menjadi zona terbuka hijau sesuai Pergub No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Ketua RW 01, Mohamad Imson, Hari Mulai Pekan (20/11).

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …