Pembiayaan ultramikro di area area KPPN Kudus terealisasi Rp120,75 miliar

Pembiayaan ultramikro di area KPPN Kudus terealisasi Rp120,75 miliar

Rata-rata pinjaman per debitur pada KPPN Kudus, yang tersebut mana wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, juga Kabupaten Jepara, itu sebesar Rp4,3 juta

lingkarpost.com – Kudus, Jawa Tengah – Kantor Pelayanan serta Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat pembiayaan ultramikro (UMi) mencapai Rp120,75 miliar untuk 30.109 debitur sampai akhir Oktober 2023.

"Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi), sampai dengan akhir Oktober 2023, secara agregat sebesar Rp120,75 miliar sudah tersalurkan," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim pada Kudus, Jateng, Jumat.

Baca Juga  OJK Bali serta BPS latih petugas Survei Literasi kemudian Inklusi Keuangan

Ia mengungkapkan rata-rata pinjaman per debitur di tempat dalam KPPN Kudus, yang dimaksud hal tersebut wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, juga Kabupaten Jepara, itu sebesar Rp4,3 juta.

Penyaluran kredit saat ini, kata dia, dibandingkan dengan realisasi pada periode yang digunakan digunakan sejenis tahun yang digunakan lalu mengalami peningkatan. Pada tahun lalu, penyalurannya sebesar Rp109,33 miliar untuk 29.735 debitur.

Baca Juga  DOKU: Bagian pembayaran harus kreatif ciptakan kemudahan

Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari bantuan sosial, yang dimaksud hal itu menyasar bidang bidang usaha mikro pada area lapisan terbawah kemudian belum difasilitasi perbankan melalui program kredit perniagaan rakyat (KUR).

UMi memberikan infrastruktur pembiayaan maksimal Rp10 jt per nasabah lalu disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Di wilayah KPPN Kudus, LKBB yang tersebut menyalurkan tercatat ada 17 lembaga.

Baca Juga  Astra Financial membuka prospek kolaborasi AstraPay dengan Bank Saku

Sementara, persyaratan yang digunakan harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tiada sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, warga negara Indonesia (WNI), yang tersebut dimaksud dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik, miliki izin usaha/keterangan perniagaan dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan perniagaan dari penyalur.

Check Also

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Rupiah melemah tipis seiring bursa nantikan rilis data tenaga kerja Negeri Paman Sam

Lingkar Post – Ibukota – Rupiah pada akhir perdagangan hari Hari Hari Jumat melemah tipis …