Penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa dinilai telah ada tepat

Penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa dinilai sudah ada tepat

Penetapan itu telah terjadi tepat

Lingkar Post – Ibukota – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai terdakwa pada perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga anti rasuah itu terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah lama tepat.

"Penetapan itu sudah ada ada tepat sebab penyidik Polda Metro Jaya telah ada melalui beberapa orang pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi menyita alat bukti, memeriksa Firli sebagai saksi kemudian akhirnya melakukan peringkat perkara," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ​​​​​​​di Jakarta, Kamis. 

Selain itu, kata Sugeng, sebelumnya penyidik juga menggeledah rumah yang tersebut mana diduga sebagai tempat Firli bertemu dengan SYL.

Baca Juga  Kriminal kemarin, kelanjutan tindakan hukum Firli hingga kematian anak Pamen

"Kemudian, ada penetapan tersangka. Proses itu telah ada tepat," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, penyidik Polda Metro Jaya telah pernah menerapkan prinsip kecermatan, profesional juga proporsional dalam perkara tersebut.

"Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan," kata Sugeng.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai terperiksa di tempat perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan terdakwa yang tersebut dimaksud setelahnya dilakukannya gelar kejuaraan turnamen perkara pada Rabu (22/11) malam.

Baca Juga  Kemen-PPPA pantau persoalan hukum empat anak yang dimaksud tewas di dalam Jagakarsa

"Telah dilaksanakan peringkat perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang mana digunakan cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terdakwa di dalam perkara dugaan perbuatan pidana korupsi sebagai pemerasan," kata Ade.

Ade mengumumkan terdapat 91 saksi juga delapan orang saksi ahli yang digunakan dimaksud diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

"Telah diadakan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi juga delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan juga juga satu orang ahli digital forensik dan juga juga satu orang ahli multimedia," ujar Ade.

Baca Juga  Polda Metro tegaskan penanganan persoalan hukum Firli bebas dari tekanan

Adapun penetapan FB sebagai terperiksa sebagaimana dimaksud, diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu sebagaimana diubah kemudian ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 65 KUHP yang tersebut digunakan terjadi di dalam area wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2020 sampai 2023.

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun juga juga paling lama 20 tahun dan juga pidana denda paling sedikit Rp200 jt kemudian paling beberapa orang Rp1 miliar," ujar Ade.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …